Hakim Tolak Eksepsi Dahlan Iskan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2016 15:06 WIB
Hakim menolak keberatan Dahlan yang menyebut Pengadilan Tipikor tidak berhak menyidangkan perkara yang menjeratnya karena masuk ranah pidana umum.
Hakim menolak keberatan Dahlan yang menyebut Pengadilan Tipikor tidak berhak menyidangkan perkara yang menjeratnya karena masuk ranah pidana umum. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur menolak semua nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dahlan Iskan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan juga penasihat hukum tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya adalah sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim Tahsin di Pengadilan Tipikor, Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela, Jumat.

Dahlan dan penasihat hukum dalam eksepsi sebelumnya menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berhak menyidangkan perkara yang menjeratnya karena masuk dalam pidana umum. Selain itu, surat dakwaan jaksa tidak bisa diterima karena dibuat dengan terburu-buru dan dakwaan kabur atau tidak rinci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas keberatan itu semua, mejelis hakim menilai masih terlalu dini dan menyatakan Pengadilan Tipikor dinilai tidak berwenang menyidangkan, sudah tidak relevan bila dakwaan harus ditolak karena seharusnya keberatan itu sudah diselesaikan di praperadilan, dan surat dakwaan sudah memenuhi unsur materiil dan formil.

Tim penasihat hukum Dahlan sementara itu menyatakan menghormati dan menghargai putusan yang diambil majelis hakim.

"Dengan keputusan itu, tim penasihat hukum akan membuktikan semua argumentasi hukum dalam eksepsi di pemeriksaan pokok perkara. Ini kesempatan baik kami untuk membuktikannya," ujar penasihat hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada 13 Januari 2017. Dahlan sementara itu berencana berobat ke luar negeri. "Terkait dengan rencana pengobatan terdakwa keluar negeri silahkan berkoordinasi langsung dengan jaksa penuntut umum," ujar hakim sebelum menutup sidang putusan sela.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan sebagai tersangka sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD, PT Panca Wira Usaha (PWU) periode 2000-2010. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kelima, usai Kejati menetapkan mantan Ketua DPRD Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana sebelumnya mengatakan pelepasan aset Pemprov Jatim oleh PT PWU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut ada dugaan salah prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya terbuka untuk umum dan diketahui anggota dewan lainnya saat itu.

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Dahlan kala itu mengaku tak terima suap atau pun sogokan. Dahlan mengaku ditahan hanya karena persoalan tanda tangan.

"Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," kata Dahlan. (antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER