Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan ternyata tidak hadir dalam pemeriksaan yang hendak dilakukan Kejaksaan Agung kepada dirinya terkait perkara korupsi pengadaan mobil listrik, dua pekan lalu.
Mangkirnya Dahlan dalam pemeriksaan diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Arminsyah. Menurut Arminsyah, Dahlan mangkir tanpa alasan jelas.
"Untuk secara umumnya, iya (Dahlan dipanggil namun tak hadir). Kami panggil sekitar sebelum Lebaran. Kami masih pelajari ulang lagi untuk kedepannya," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/7).
Proyek pengadaan mobil listrik bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang mendapat hukuman dari pengadilan dalam perkara korupsi pengadaan mobil listrik. Kedua terpidana itu adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan mantan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.
Dasep dan Agus terbukti bersalah karena berperan aktif dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, 2013 silam.
Dalam persidangan kasus mobil listrik, Dahlan tak pernah hadir ke hadapan hakim sebagai saksi bagi kedua terpidana. Hakim menilai Dahlan tak memiliki andil apapun dalam kasus korupsi mobil listrik.
Namun, keputusan hakim itu dianggap keliru oleh Kejagung. Arminsyah beralasan, Dahlan belum pernah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan untuk terdakwa Dasep.
Menurut Arminsyah, tanpa kehadiran Dahlan di persidangan, majelis hakim seharusnya tidak dapat memutuskan ada atau tidaknya peranan Dahlan dalam korupsi pengadaan mobil listrik.
"Jaksa sudah meminta hakim untuk menghadirkan Dahlan, tapi pengadilan tetap ingin penjelasannya dibacakan saja. Mana bisa hakim menggali bahwa Dasep tidak melibatkan Dahlan Iskan?" kata Arminsyah di Jakarta, 15 Maret lalu.
Pada kasus korupsi mobil listrik, Dasep divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bos perusahaan penggarap proyek itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar.
(wis)