Gubernur Jabar Aher Lantik 188 Pejabat Jelang Tutup Tahun

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Des 2016 14:54 WIB
Pelantikan awal ini dilakukan di lingkup eselon II.A dan II.B masing-masing 46 orang dan 11 orang, serta eselon III dan eselon IV.
Pelantikan awal ini dilakukan di lingkup eselon II.A dan II.B masing-masing 46 orang dan 11 orang, serta eselon III dan eselon IV. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) melantik dan mengukuhkan 188 pejabat pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jelang pergantian tahun 2016, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (31/12).

Pelantikan dilaksanakan secara bertahap dengan pertimbangan efektivitas pelaksanaan anggaran 2017. Adapun, pelantikan awal ini dilakukan di lingkup eselon II.A dan II.B (pengguna anggaran) masing-masing sebanyak 46 orang dan 11 orang, serta eselon III dan eselon IV (tim anggaran pemerintah daerah dan Kasubbag pengelola keuangan daerah di masing-masing OPD).

Kemudian Eselon III.A sebanyak 21 orang, eselon III.B satu orang dan eselon IV.A sebanyak 103 orang, serta satu orang eselon 1.B. Dalam amanatnya, Aher menekankan pada loyalitas dan kinerja yang harus ditunjukkan oleh pejabat Pemprov Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pejabat hadir dan bekerja untuk mensukseskan program negara karena itu dibutuhkan loyalitas dan kinerja yang tinggi.

"Artinya, kami tidak mungkin akan melaksanakan program dengan baik tanpa loyalitas. Oleh karena itu, loyalitas harus tunggal dalam negara kita, yaitu kepada presiden. Itu pemahaman yang harus dimiliki oleh pegawai negeri sipil (PNS) kita," ungkap Aher, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan perubahan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hal perubaan kewenangan urusan pemerintahan.

Perubahan kewenangan ini berimplikasi pada perubahan beban tugas dan struktur organisasi, sehingga menuntut dilakukannya penataan kembali kelembagaan perangkat daerah.

Makanya, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai landasan teknis bagi seluruh Pemda di Indonesia untuk menata kelembagaan perangkat daerah dengan pendekatan prinsip tepat ukuran, tepat fungsi serta sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

"Jadi, semangatnya adalah lembaga perangkat daerah tidak hanya ramping struktur kaya fungsi tetapi lebih mengarah pada model upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah yang proporsional dan transparan sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya.

Sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat untuk mengubah Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), Pemprov Jabar telah melakukan berbagai tahapan dan upaya penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu akhir Desember 2016.

"Kami bersyukur di Pemprov Jabar telah dapat dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.Insyaallah besok masuk 2017 dengan semangat baru dan tentu saja untuk menghadirkan performance yang baik untuk masyarakat Jabar," terangnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER