Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar hari ini (3/1) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang hari ini beragenda pemeriksaan para saksi.
Sidang berlanjut setelah Selasa pekan lalu hakim memutuskan menolak keberatan terdakwa. Jaksa penuntut umum Ali Mukartono usai sidang lalu mengatakan, saksi yang akan diperiksa berjumlah sekitar 20 orang. Jumlah tersebut termasuk saksi yang memberatkan dan meringankan Ahok.
Sidang juga akan meminta keterangan para saksi ahli sekitar enam orang.
"Kalau di berkas perkara ada 20 lebih saksi dari kedua pihak," kata Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Pemindahan lokasi sidang ke Kementerian Pertanian diputuskan oleh Ketua PN Jakarta Utara yang juga Ketua Majelis Hakim kasus Ahok, Dwiarso Budi Santiarto.
Menurutnya, pemindahan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dengan mempertimbangkan permohona jaksa dan kepolisian.
Ahok didakwa melanggar pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam saat menyitir Ayat 51 Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu.
Sementara itu Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, sidang lanjuan kasus Ahok akan diperketat pengamanannya.
Lokasi pengamanan dibagi empat ring. Ribuan personel dikerahkan untuk pengamanan sidang. Untuk ring satu saja diturunkan 2.500 personel.
Karena terbatasnya ruang sidang, pengunjung yang akan masuk akan diperiksa dan harus memiliki tanda pengenal.
(sur/yul)