Pengamanan Sidang Ahok Dibagi Empat Lapis

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2017 21:47 WIB
Kepolisian akan mengerahkan 2500 personel gabungan yang berjaga di lapis pertama, yaitu dalam dan sekitar ruang sidang Auditorium Hall D, Kementerian Pertanian.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, penjagaan sidang Ahok yang akan berlangsung di Gedung Kemtan, Selasa (3/1) dibagi empat lapis. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berlansung esok hari, Selasa (3/1). Sidang Ahok akan berlangsung di area Kementerian Pertanian (Kemtan), Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, pengamanan sidang Ahok akan dibagi menjadi empat lapis. Personel yang berjaga berasal dari Polda Metro Jaya dan sejumlah instansi lainnya.

Iwan enggan menjelaskan secara rinci empat titik penjagaan tersebut, dan total pasukan yang dikerahkan. Iwan hanya menyebutkan pengawalan pada ring pertama, yaitu di dalam dan sekitar Auditorium Hall D Kemtan yang dijaga 2500 personel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di luar itu banyak, tapi saya tak bisa jelaskan karena itu bagian sistem pengamanan," kata Iwan di halaman Auditorium Kementerian Pertanian, Senin (2/1), malam.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Iwan terlihat berkeliling dan mengecek keamanan kawasan sekitar ruang sidang. Menurut Iwan, auditorium sidang sudah steril dan baru akan dibuka besok pukul 08.00 WIB. Ia menuturkan siap mengawal jalannya sidang Ahok.

Iwan pun meminta maaf kepada masyarakat karena besarnya kemungkinan penutupan jalan dari TB. Simatupang sampai Ragunan mulai dari pukul 09.00 WIB hingga persidangan selesai.

Meski dilakukan dalam kawasan Kemtan, Iwan memastikan sidang tidak akan mengganggu rutinitas staf Kemtan. "Rutinitas di sini normal. Tidak ada perubahan," tuturnya.

Agenda persidangan besok adalah mendengarkan keterangan saksi. Hal ini dikarenakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ahok pekan lalu.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mantan Bupati Belitung Timur ini dinilai jaksa penuntut umum telah menodai agama serta menghina ulama dan umat Islam. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER