Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Dedi Suhardadi yang sempat mengikuti persidangan menyatakan Novel ditanya oleh majelis hakim terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Novel, masih ada empat saksi lain yang akan memberikan keterangan yakni Gus Joy Setiawan, M Burhanudin, Muchsin, dan Syamsu Hilal. Sementara satu saksi, Nandi Naksabandi, telah meninggal dunia sejak 7 Desember 2016.
Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Selasa (3/1) kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi pelapor.
Majelis hakim sebelumnya telah menolak nota keberatan terdakwa Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan. (wis/obs)