Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membentuk badan khusus pengawasan orang asing yang masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, rencana itu muncul sebagai pencegahan tindak pidana transnasional.
"Kami sepakat mencoba merumuskan pemantauan pergerakan orang asing di Indonesia sehingga mereka tidak masuk untuk maksud tertentu seperti terorisme, tenaga kerja ilegal, narkotik, dan sebagainya," ujar Wiranto di Jakarta, Jumat (6/1).
Wiranto menilai, kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Interpol selama ini tak efektif memantau kegiatan warga asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wiranto, kinerja dua lembaga itu terbatas pada pengawasan orang asing yang baru masuk ke Indonesia dan mendeteksi tempat tinggal mereka. Namun tidak mengawasi pergerakannya.
"Kalau orang asing ini bergerak misalnya dari Jakarta ke Surabaya, sudah lepas kontrol. Mestinya ada satu kontrol pengawasan di mana pun mereka berada," tuturnya.
Pada masa Orde Baru, kata Wiranto, pernah ada badan khusus pengawasan orang asing yang berada di bawah kewenangan kepolisian, yakni Pengawasan Orang Asing (POA). Namun setelah UU 6/2011 tentang Imigrasi terbit, badan khusus itu dibubarkan.
Secara khusus, Wiranto meminta masyarakat tidak khawatir atas isu serbuan TKA asal China. Ia menampik TKA asal China yang masuk ke Indonesia mencapai jutaan orang.
"Setelah kami kumpulkan para menteri dan lembaga terkait, kami pastikan bahwa ketakutan mengenai TKA dari China secara terstruktur itu tidak benar," tutur Wiranto.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafrudin mengatakan, sejak tahun 2011 tak ada lagi badan khusus yang mengawasi orang asing di Indonesia.
Meski tak ada badan pengawas orang asing, ia menegaskan orang asing ilegal yang terlibat tindak pidana tetap akan ditindak oleh aparat kepolisian.
"Ya memang sudah lama enggak ada. Sekarang mau dibangkitkan lagi," ucapnya.
(abm/wis)