Wiranto: Presiden Jokowi Tak Intervensi Status Ahok

Tiara Sutari & Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 19:05 WIB
Menko Polhukam Wiranto menyatakan keputusan Ahok sebagai tersangka adalah murni hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Menko Polhukam Wiranto menyatakan keputusan Ahok sebagai tersangka adalah murni hasil penyelidikan pihak kepolisian. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menko Polhukam Wiranto menegaskan Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi penetapan status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari pemerintah ataupun presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan," ujar Wiranto di Jakarta, Rabu (16/11).

Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka, kata Wiranto, adalah murni keputusan hasil penyelidikan pihak kepolisian. Dia mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional.

Wiranto menambahkan, proses hukum atas kasus tersebut telah dilaksanakan sesuai janji aparat kepolisian sebagai penyelidik. Penangangan itu tidak lebih dari waktu yang dijanjikan sebelumnya, yaitu dua minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Panglima ABRI ini mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga kini. Dia meminta masyarakat mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini hingga tuntas.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.

Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum berikutnya. Wiranto menyampaikan, proses hukum akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah bekerja independen, tanpa intervensi, dalam menetapkan status Ahok sebagai tersangka.

"Tim penyidik bekerja berdasarkan Undang-Undang, bukan perintah atasan. Saya selaku Kapolri memberikan kewenangan penuh kepada tim penyelidik untuk bekerja objektif," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penetapan status Ahok dilakukan secara profesional. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penetapan status Ahok dilakukan secara profesional. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sikap Ormas Islam

Terpisah, sejumlah organisasi Islam menyatakan penetapan status tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama merupakan proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan pihaknya menyambut baik terhadap penetapan status tersebut. Dia menuturkan pihaknya memberikan penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo yang tak melakukan intervensi proses hukum.

“Memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Ahok,” kata Din saat membacakan pernyataan bersama di Jakarta, (16/11).

Pelbagai organisasi Islam itu juga memberikan penghargaan tinggi kepada Polri yang telah menunjukkan profesionalitas dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara transparan. (pmg/asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER