Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri akan membentuk Direktorat Cyber Crime di bawah Badan Reserse Kriminal Polri dan Biro Multimedia di bawah Divisi Hubungan Masyarakat Polri.
Tugas dua unit ini adalah menindak dan mensosialisasi berita hoax (bohong dan fitnah) yang beredar di jaringan media sosial.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan rencana pembentukan dua elemen baru itu sudah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Desember 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka mengembangkan organisasi dalam menghadapi perkembangan media
online dan media sosial. Polri mengajukan usulan penambahan dan peningkatan organisasi," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Martinus menjelaskan Direktorat Cyber Crime bertugas untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum dalam kaitan pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan Biro Multimedia, lanjutnya, bertugas untuk melakukan sosilisasi, pencerahan, serta edukasi kepada masyarakat terkait cara menggunakan media sosial dengan baik.
Martinus menambahkan, kedua elemen baru di Polri ini nantinya akan bersinergi dengan Badan Cyber Nasional yang rencananya akan dibentuk oleh pemerintah.
Diharapkan, Direktorat Cyber Crime dan Biro Multimedia ini, kata Martinus, bisa mencegah penyebaran berita bohong yang semakin banyak beredar di media sosial serta penyebaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama ras dan golongan (SARA)
"Ini perlu dicegah, perlu dilakukan upaya antisipasi dengan cara membentuk Direktorat Cyber Crime dan Biro Multimedia," kata dia.
(rel)