Jawa Tengah, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menegaskan pengibaran bendera Papua Merdeka, Bintang Kejora, oleh seorang oknum di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Melbourne, Australia, merupakan tindakan kriminal murni.
Untuk itu, menurut Jokowi, insiden tersebut menjadi kasus kriminal dalam negeri Australia, dan tak ada urusannya dengan Indonesia.
"Itu urusan dalam negeri Australia, itu urusan kriminal, tidak ada hubungannya dengan NKRI, enggak ada," kata Jokowi usai meninjau pembangunan tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin siang (9/1) dilansir dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengaku sudah mendapatkan laporan dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait hal itu. Retno menyampaikan, Pemerintah Australia telah menambah jumlah personel aparat keamanan untuk mengamankan kawasan KJRI Melbourne usai diterobos.
"Dan sekarang saya sudah mendapatkan laporan dari Menlu (tentang) penambahan aparat keamanan dari Australia untuk kanan-kiri. Saya kira itu urusan dalam negeri Australia," katanya.
Presiden Jokowi telah meminta Menlu untuk menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Australia agar mengambil tindakan guna mencegah kejadian serupa tak terulang.
"Menlu sudah menyampaikan ke sana permintaan itu," kata Jokowi.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta insiden itu diusut tuntas karena sudah melecehkan Indonesia. Taufik juga berharap agar Indonesia segera melakukan tindakan pencegahan agar peristiwa itu tidak terulang.
"Apakah faktor kelalaian atau persoalan sekuriti kurang ketat di situ, karena itu melecehkan," ujar Taufik dikutip
detikcom.
Seorang simpatisan Organisasi Papua Merdeka memanjat tembok kantor KJRI di Melbourne dan mengibarkan bendera Bintang Kejora pada Jumat (6/1). Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 12.52 siang waktu setempat, ketika sebagian besar staf KJRI Melbourne menggelar salat Jumat.
"Pelaku menerobos halaman gedung aparteman tetangga KJRI sebelum memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter," ujar Arrmanatha melalui keterangan resminya, Sabtu (7/1).
Pemerintah langsung menyampaikan protes ke Australia serta meminta agar pelaku segera ditangkap dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemlu juga mengingatkan bahwa pemerintah Australia bertanggung jawab untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang ada di negara tersebut, sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963 mengenai hubungan diplomatik dan konsuler.
Peristiwa ini terjadi setelah setelah Markas Besar Tentara Negara Indonesia menghentikan sementara kerja sama di bidang pelatihan bahasa dengan Pasukan Pertahanan Australia (DFA).
Penghentian kerja sama ini dilakukan karena ada materi pelajaran militer Australia yang diduga melecehkan Indonesia, seperti dukungan pada kemerdekaan Timor Leste dan Papua, serta Pancasila dipelesetkan menjadi Pancagila.
(rel/gil)