Nusa Tenggara Barat, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menolak eksepsi bekas Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahguna narkotik jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan uraian pertimbangannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Yapi di PN Mataram, NTB, Senin (9/1).
Untuk itu, surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) dengan nomor registrasi perkara PDM-298/MATAR/12/2016 telah dinyatakan sah menurut hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni pemeriksaan perkaranya dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram itu seperti dikutip dari
Antara.Dengan keputusan tersebut, majelis hakim selanjutnya meminta agar sidang perkara Gatot Brajamusti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan pada Senin (23/1) mendatang.
"Sidangnya kami tunda sampai dua pekan mendatang, tepatnya Senin (23/1) dan Kamis (26/1)," ucapnya.
Keputusan yang sama juga disampaikan majelis hakim terhadap istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah. Putusan sela Dewi Aminah dibacakan setelah sidang Gatot Brajamusti.
Dalam keputusannya, majelis hakim juga menolak eksepsi Dewi Aminah dan meminta JPU untuk melanjutkan sidang perkaranya pada dua pekan mendatang, tepatnya Senin (23/1).
Penasihat hukum Gatot dan Dewi, Arif Suryadiata mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim dan siap untuk melanjutkan persidangannya yang telah diagendakan dua pekan mendatang.
"Secara mendasar keputusan hakim itu tetap kita hargai. Namun untuk materi yang sudah tertuang dalam eksepsi, nantinya akan kita buktikan lagi dalam proses sidang selanjutnya," kata Arif.
Tim gabungan Satuan Tugas Merah Putih Polres Mataram dan Polres Lombok Barat meringkus Gatot dan istrinya di sebuah hotel di kota Mataram, Lombok, pada Senin (29/8), tahun lalu, atas dugaan tindak pidana narkotik.
Dari tangan Gatot dan Dewi, polisi menyita dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, sedotan, bong atau alat isap sabu, pipet kaca, dan dua buah kondom.
Usai mengorek keterangan dari Gatot dan Dewi, polisi langsung melakukan penggeladahan di kediaman Gatot. Polisi menyita 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan sebungkus psikotropika jenis sabu sekitar 10 gram.
Kediaman Gatot ternyata tak hanya menyimpan barang-barang yang berkaitan dengan narkotik. Di sana, polisi juga menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm, serta satu kotak amunisi Fiochini 32 auto. Bahkan ditemukan juga dua satwa langka dilindungi, Harimau Sumatera dan Elang Brontok Jawa.
Kasus hukum Gatot tak berhenti sampai di situ. Seiring proses penyidikan yang dilangsungkan polisi, ia dilaporkan oleh dua orang wanita ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelecehan seksual.
Kedua wanita tersebut mengaku diperkosa oleh Gatot setelah sebelumnya dicekoki asfat yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu.
(rel/obs)