Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan penetapan status Gatot itu berdasarkan hasil pemeriksaan di Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Krimnal Umum Polda Metro Jaya, Selasa pekan lalu.
Gatot dalam pemeriksaan itu disebut mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil tes
deoxyribonucleic acid (DNA) sudah identik juga, yang bersangkutan tidak bisa mengelak. Sejak itu juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/11).
Menurut Awi, penyidik kini masih melengkapi pemberkasan kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.
Atas tuduhan itu, Gatot disangka melanggar Pasal 76 D dan 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar menanti Gatot.
Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan bagian dari rembetan kasus yang menimpa Gatot. Ketua nonaktif Persatuan Artis Film Indonesia itu sebelumnya tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkotik, kepemilikan senjata ilegal, serta hewan langka yang dilindungi.
Salah satu korban yang mengaku pernah dilecehkan oleh Gatot telah melaporkan perbuatan sang guru spiritual itu ke Polda Metro Jaya. Perempuan berinisial CT itu mengaku telah menjadi korban pelecehan Gatot saat masih berusia 16 tahun.
Senpi Ilegal dan Satwa LangkaSementara itu, kasus dugaan kepemlikan senjata api dan amunisi ilegal Gatot, Awi menyatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.
Meski demikian, Awi mengatakan polisi sampai saat ini masih mengusut asal usul senjata api jenis Glock 26 dan Wlather PPK 22 yang ditemukan di kediaman Gatot tersebut.
Dalam kasus ini Gatot terancam jeratan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Penyalahgunaan Penyimpanan Amunisi dan Senjata Api.
Sementara, kata Awi, kasus dugaan kepemilikan satwa langka dilindungi akan segera masuk tahap persidangan. Kejaksaan telah menyatakan bekas perkara Gatot lengkap, pekan lalu.
Atas kepemilikan satwa langka itu, Gatot akan dijerat Pasal 21 dan 23 Juncto Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.
"Nanti prosesnya koordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat yang mana akan didulukan," ujar Awi.
(gil/yul)