Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan tidak akan memberi bantuan hukum untuk Bupati Klaten Sri Hartini yang kini berstatus tersangka dugaan suap. Sri merupakan kepala daerah asal PDIP keempat yang ditetapkan KPK menjadi tersangka pada 2016.
“Kami tidak akan pernah memberikan pembelaan sedikitpun kepadanya,” ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Selasa (10/1). Ia beralasan, Sri telah melanggar anggaran dasar dan rumah tangga partainya.
Hasto menuturkan, setelah operasi tangkap tangan akhir Desember lalu, PDIP telah mencabut status Sri sebagai kader PDIP. Dewan Pimpinan Pusat PDIP, kata Hasto, menilai Sri mencoreng nama baik partai.
Lebih dari itu, Harto berkata PDIP terus membenahi komitmen seluruh kader mereka terhadap sikap antikorupsi. Partai pemenang pemilu 2014 itu berharap tidak akan ada lagi politikus mereka yang menjadi tersangka korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami sudah berkomitmen, kasus ini adalah bagian dari kritik dan penyempurnaan diri. Kami tidak akan berikan toleransi sedikitpun kepada korupsi,” ujarnya.
KPK menangkap dan menjadikan Sri Hartini sebagai tersangka 30 Desember lalu. Melalui operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai Rp2 miliar dan US$100 dari rumah dinasnya.
Sementara pada pengembangan penyidikan, KPK kembali menyita uang senilai Rp3,2 miliar di kamar anak Sri yang diduga terkait suap.
Menurut catatan, selain Sri, tiga kepala daerah lain yang juga berstatus kader PDIP telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi. Mereka adalah mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, dan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Ojang, Oktober lalu, dicopot dari jabatannya sebagai bupati. Ia dijerat KPK pada kasus korupsi dan pencucian uang anggaran BPJS.
Sementara itu KPK menjerat Bambang Kurniawan dengan tuduhan memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Adapun, Taufiqurrahman disangka mengambil keuntungan dari sejumlah proyek pembangunan fisik di Nganjuk.
(abm/gil)