Bupati Nganjuk Dijerat Pasal Konflik Kepentingan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 19:50 WIB
Untuk kedua kalinya KPK terapkan pasal konflik kepentingan pada penindakan dugaan korupsi. Bupati Nganjuk diduga terlibat lima proyek di kabupetennya.
Untuk pertama kalinya KPK menerapkan pasal konflik kepentingan pada penindakan kasus dugaan korupsi. Bupati Nganjuk diduga terlibat lima proyek di kabupetennya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- KPK menduga Bupati Nganjuk Taufiqurrahman telah menerima gratifikasi dan melibatkan diri pada pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan dan perbaikan jalan di kabupaten yang dipimpinnya.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan itu muncul berdasarkan penyelidikan. Ia mengatakan, dugaan tindak pidana Taufiqurrahman tersebut terjadi pada periode pertamanya menjabat Bupati Nganjuk, yaitu pada 2008 hingga 2013.

"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menetapkan TFR sebagai tersangka," ujar Febri di kantor KPK, Jakarta, Selasa (6/12).
Febri memaparkan, Taufiqurrahman diduga turut serta dalam proyek pemborongan, persewaan, dan pengadaan dalam proyek tersebut. Ia menyebut Taufiqurrahman terlibat dalam lima proyek di Nganjuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima proyek tersebut adalah proyek pembangunan jembatan Desa Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Desa Melilir, proyek perbaikan jalan Sukomoro-Kecubung, proyek rehabilitasi saluran pembuangan Desa Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkruk-Mlorah.

"Detail modus dan peran serta TFR dalam kasus ini nanti akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujar Febri.
Terkait gratifikasi, kata Febri, KPK menduga selama dua periode menjadi orang nomor satu di Nganjuk, Taufiqurrahman telah menerima hadiah dari sejumlah pihak.

"Pasal gratifikasi beda dengan suap. Pasalnya ada barang yang belum tentu terkait dengan gratifikasi," ucapnya.

Atas tindakannya, Taufiqurrahman disangka melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini kedua kalinya KPK menggunakan pasal 12 huruf i atau dikenal konflik kepentingan dalam pengadaan," ucap Febri.

Hingga saat ini KPK masih menyelidiki jumlah kerugian negara akibat tindakan Taufiqurrahman. Namun, kata Febri, pasal 12 huruf i tidak mewajibkan adanya kerugian negara dalam menjerat seseorang yang menyalahi aturan pasal tersebut.

"Jadi yang harus dibuktikan adalah tindakan turut serta dalam pemborongan atau pengadaan tersebut," ujarnya.
Senin kemarin, penyidik KPK menggeledah di lima lokasi terkait dengan kasus Taufiqurrahman. Selain dua rumah pribadi, KPK juga menggeledah rumah dinas Taufiqurrahman, kantor Kabupaten Nganjuk, dan kantor Sekretaris Daerah Jombang.

Status istri Taufiqurrahman sebagai Sekda Jombang menjadi dasar penggeledahan tempat tersebut.

Dari lima tempat tersebut, KPK menyita dokumen, alat elektronik, kendaraan, dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Selasa ini penyidik KPK kembali menggeledah lima lokasi lain, antara lain kantor Dinas PU Bina Marga Nganjuk, dan kantor Dinas Pengairan Jombang.
(abm/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER