Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp3,2 miliar dari rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. Uang tersebut diduga terkait dengan dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan tersangka Sri Hartini.
"Dari rumah dinas bupati di kamar yang diduga kamar anak bupati ditemukan Rp3 miliar, yang kedua di lemari Bupati sekitar Rp200 juta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/1).
Febri memaparkan, penyidik menemukan uang tersebut saat melakukan penggeledahan pada Minggu (1/1) dan Senin (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain rumah dinas bupati, penyidik KPK juga menggeledah lima lokasi. Pada hari Minggu, penggeledahan dilakukan di rumah dinas bupati, rumah pribadi dan rumah saksi.
Sedangkan hari Senin, penyidik menggeledah kantor bupati, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kantor inspektorat.
Terkait penemuan uang tersebut, Febri mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa sumber dana tidak hanya dari satu atau dua orang saja.
"Jadi ada indikasi pihak pemberinya lebih dari satu atau dua orang," tambahnya.
Saat ditanya mengenai keterlibatan anak Sri Hartini, menurut Febri, masih didalami oleh penyidik KPK. Menurut Febri, hingga kini pemeriksaan masih terus berjalan. Febri menyebutkan ada 40 saksi yang sudah diperiksa.
KPK telah menetapkan Sri Hartati sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total lebih dari Rp2 miliar dalam kasus pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten.
KPK menangkap Sri dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (30/12) lalu. KPK menemukan uang Rp2,080 miliar, US$5.700, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus.Selain Sri, KPK juga menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan sebagai tersangka. Suramlan diduga sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Suramlan, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(rel)