Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi pelapor Irena Handono menyebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kecentilan karena telah mengutip surat Al Maidah dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Menurutnya, Ahok tak perlu mengutip ayat Alquran saat berbicara di depan warga.
"Terdakwa kecentilan, tidak perlu dia menyinggung soal surat Al Maidah saat kunjungan ke Kepulauan Seribu," kata Irena dalam sidang penodaan agama di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1).
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna langsung bereaksi. Dia menuding balik Irena yang dianggapnya terlalu berlebihan dan keluar konteks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sedang berpidato, apakah Anda lihat keseluruhan pidatonya? Anda tahu apa saja yang sudah terdakwa lalukan untuk pembinaan umat Islam?" kata Sirra.
Alih-alih menjawab, Irena justru menyebut kuasa hukum ingin membeberkan prestasi Ahok di muka sidang. Menurutnya, terdakwa sedang mencoba membentuk opini publik di ruang sidang.
"Apakah ini relevan, saya sebagai saksi ditanya prestasi terdakwa?" kata Irena.
Tim kuasa hukum Ahok menyatakan, sebaga saksi Irena harus menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim pun mengingatkan Irena terkait fakta persidangan, mereka menyebut kejujuran dalam persidangan merupakan elemen penting. Irena diminta tak melulu memberikan stigma.
Sirra kembali menanyakan apakah Irena mengetahui bahwa Ahok ikut membangun masjid, membongkar kawasan pelacuran Kalijodo, dan menutup diskotek selama menjadi Gubernur Jakarta.
Meski sudah diperingati hakim, Irena masih sedikit menghindar. Ia menjawab dengan jawaban tak lugas.
"(Membongkar Kalijodo) ya saya dengar, tapi simpang siur, tak terlalu tahu. (Menutup diskotek) juga hanya sayup-sayup," kata Irena.
Hari ini adalah sidang kelima Ahok. Sama seperti sidang pekan lalu, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.