Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial menyebut kewenangan majelis hakim luntur dalam persidangan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Juru Bicara KY Farid Wajdi berkata, sejumlah aturan dalam persidangan Ahok tidak berasal dari inisiatif ataupun diputuskan oleh hakim.
"Kami berkomunikasi dengan pengadilan, ada pesan bahwa seolah-olah ini bukan kewenang pengadilan. Dalam banyak hal, sejumlah peraturan tidak diambil sepenuhnya oleh hakim," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (9/1) kemarin.
Merujuk pada pengamatan lapangan, Farid menuturkan, pada persidangan Ahok pekan lalu yang beragenda pemeriksaan saksi pelapor, larangan merekam sidang hingga penyitaan telepon genggam tidak diputuskan ketua majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya di dalam sidang dan yang inisiatif mengambil keputusan itu bukan hakim," katanya.
Secara khusus, Farid menyorot larangan perekaman sidang. Ia menilai hal itu aneh karena rekaman vital untuk tugas pemantauan yang melekat pada KY sebagai lembaga penjaga martabat hakim dan pengadilan.
Hingga saat ini, Farid masih enggan mengungkap siapa aktor di balik sejumlah larangan itu. "Komunikasi kami dengan pengadilan sebenarnya sudah selesai. Sebelum persidangan dilaksanakan, kami boleh merekam, tapi akhirnya dilarang," tuturnya.
Farid menilai, sejauh ini kepolisian juga salah menafsirkan kebijakan majelis hakim terkait pengamanan sidang kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. Akibatnya, menurut dia, polisi yang bertugas menerapkan aturan yang sama untuk setiap pengunjung sidang.
"Polisi berada dalam posisi sapu rata, siapapun tidak dibenarkan merekam dan mengambil gambar, baik KY maupun kejaksaan. Padahal perekaman KY itu tugas konstitusional yang dilindungi undang-undang," ucapnya.
Selasa pagi ini, Farid berkata, KY akan tetap memantau dan memasang alat perekam dalam persidangan Ahok.
Sejak pekan lalu, sidang kasus yang menyeret Ahok dipindahkan ke Gedung D di kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, perkara itu diadili di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada sidang pertama, majelis hakim memutuskan seluruh sidang akan dibuka untuk siaran langsung televisi, kecuali sidang yang beragenda pemeriksaan saksi. Faktanya, pekan lalu akses sebagian besar pewarta media massa daring dibatasi untuk masuk ke ruang sidang.
Selasa ini, sidang Ahok akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
(abm)