Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humphrey Djemat akan melaporkan Irena Handono ke Polda Metro Jaya, besok (10/1) atas sangkaan memberikan keterangan palsu dan fitnah saat bersaksi di persidangan Ahok, hari ini, Selasa (10/1). Irena adalah saksi yang mengaku dirinya sebagai mualaf.
Humphrey mengungkapkan beberapa hal yang dianggap palsu dalam keterangan Irena. Salah satunya saat Irena mengatakan Ahok merobohkan masjid ketika menjabat gubernur DKI Jakarta. Humprey mengatakan, masjid yang berlokasi di Marunda tersebut bukan dirobohkan, tetapi akan dibangun kembali.
Keterangan palsu lain terkait dengan pernyataan Irena yang menyebut Ahok tidak memperbolehkan kegiatan di sekitar Monas untuk kalangan Islam, namun mengizinkan kegiatan perayaan paskah umat nasrani di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humphrey menyebut keterangan itu palsu karena Ahok tidak memperbolehkan kegiatan agama apapun digelar di Monas.
Tim kuasa hukum Ahok sebenarnya sudah meminta majelis hakim untuk melakukan proses hukum terkait pernyataan Irena itu. Namun majelis hakim masih mempertimbangkannya, karena bisa berakibat menghentikan proses hukum Ahok yang sedang berjalan.
"Kita juga akan lakukan laporkan ke polisi karena ini berbahaya. Bisa jadi persoalan yang timbul di masyarakat karena keterangan tidak benar dan satu fitnah," ungkap Humphrey.
Irena sendiri mengaku siap jika dirinya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ahok. "Ya insyallah, saya tidak akan diam, kami akan tunggu reaksinya dia," kata Irena.
Irena beranggapan pelaporan tersebut sebagai upaya untuk menghentikan kasus yang sedang dihadapi Ahok, serta bentuk intimidasi terhadap dirinya.
"Ya memang melakukan intimidasi, saya sudah paham lah. Dan itu tadi yang penting kami siap untuk menghadapi" jelasnya.
Irena memang memberikan kesaksian yang cukup keras terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Di ruang sidang Irena mengatakan bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu soal surat Al Maidah ayat 51 mencerminkan kebencian Ahok terhadap agama Islam.
"Itu adalah cerminan kebencian Ahok terhadap agama Islam, dia melakukannya berkali-kali, mengomeli orangtua yang beragama islam, dia sering marah marah di media, menodakan Al Quran surat Al Maidah di beberapa tempat, itu cerminan kebencian dia," kata Irena.
Ahok sudah mengajukan keberatan atas kesaksian Irena di pengadilan. Dia menyebut Irena telah memotong konteks keseluruhan dari keseluruhan makna yang disampaikan oleh Ahok soal surat Al Maidah.
"Saya keberatan, dia telah memotong konteksnya, saya katakan itu jangan dipotong kontennya. Jadi tidak cocok," kata Ahok.