Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Klaten Sri Hartini menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/1). Sri diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Suramlan, staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga memberi suap kepada Sri.
"Sri diperiksa untuk tersangka SUL terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sri menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB pagi tadi. Mengenakan kerudung, Sri keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB tanpa memberikan komentar apapun pada awak media. Pemeriksaan ini merupakan pertama kali bagi Sri sebagai saksi usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Desember 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menuturkan, hingga saat ini KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi perantara pengumpul uang dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Klaten.
Febri meyakini dalam kasus ini tak hanya satu atau dua orang yang turut memberikan uang maupun dijanjikan jabatan oleh Sri. Pasalnya pada saat OTT, penyidik menemukan uang yang diduga hasil suap sebesar Rp2 miliar dan Rp3,2 miliar.
"Indikasi kami (dugaan suap) tidak hanya dari satu atau dua orang saja. Penyidik yakin ada pihak yang ikut menerima dan memberi dengan jumlah dan jabatan bervariasi," katanya.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kedelapan orang tersebut yakni sang Bupati Klaten Sri Hartini (SHT), Suramlan (SUL), staf PNS berinisial NP, staf PNS berinisial BT, Kabid Mutasi berinisial SLT, staf honorer berinisial PW, serta dua orang swasta SKN dan SNS.
Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya, Sri Hartini dan Suramlan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Pada Sri Hartini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK dan Suramlan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Rutan Guntur dari 31 Desember 2016 sampai 19 Januari 2017.