Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan menemukan sedikitnya 68 perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing ilegal sepanjang tahun lalu dengan dominasi pekerja China.
Maruli Apul Hasoloan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan pihaknya memberikan sanksi tak hanya pada pekerja, namun juga perusahaan pengguna.
Sepanjang 2016, kementerian itu menemukan 68 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, dengan memperkerjakan TKA ilegal, dengan dominasi dari China. Lebih dari 50% berasal dari perusahaan yang berada di sektor industri kontraktor.
Dia menuturkan hukuman tak hanya diterapkan dengan deportasi TKA ilegal, namun juga sanksi bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih ada 68 perusahaan dari seluruh Indonesia. Paling banyak dari luar Jawa," ujar Maruli kepada pers di Jakarta, Kamis (12/1)
Dia mengatakan ancaman pidana untuk perusahaan yang menggunakan TKA ilegal adalah penjara selama 1-4 tahun dan denda sebesar 100-400 juta, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu soal adalah perusahaan yang tak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).
Peningkatan PengawasanSelain itu, Maruli juga mengatakan peranan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan semakin ditingkatkan melalui peran pelbagai pihak macam kepolisian, ketenagakerjaan, imigrasi, dan Pemerintah Daerah.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mencatat jumlah tenaga kerja resmi asal China mencapai 19.260 orang hingga Oktober tahun lalu atau meningkat sekitar 15 persen dibandingkan dengan 2012, yang hanya mencapai 16.731 orang.
Dibandingkan dengan empat negara lainnya, jumlah tenaga kerja hingga Oktober tahun ini masing-masing adalah Jepang (11.268 orang); Korea Selatan (7.920 orang); India (4.602 orang) dan Malaysia (3.820 orang).