Jakarta, CNN Indonesia -- Warga pegunungan Kendeng menanti sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut izin lingkungan pabrik Semen Rembang.
Besok, Selasa (17/1), merupakan tenggat akhir yang diberikan MA kepada Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah menyikapi putusan MA soal pencabutan izin lingkungan pabrik Semen Rembang.
"Besok itu waktu terakhir Pak Ganjar, kami tunggu sikap beliau. Apakah beliau menjalankan putusan MA atau mau berbohong lagi atau bagaimana," ujar salah satu koordinator warga Kendeng, Joko Priatno, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan, perwakilan warga Kendeng bersama beberapa aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di Semarang akan mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menyuarakan tuntutannya terkait penutupan pabrik Semen Rembang.
Aktris Melanie Subono, yang sejak awal turut mengawal aksi para petani di Kendeng, rencananya bakal turut datang dalam aksi besok di jantung Kota Semarang.
"Besok (Selasa) mbak Melanie datang bersama teman-teman Walhi ke kami. Ada juga tokoh lintas agama dan mahasiswa yang nanti gabung bersama kami," kata Joko.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Azis mengharapkan Ganjar tidak memberikan sikap maupun keputusan yang melawan hukum dalam menyikapi polemik Semen Rembang.
Menurut Imam, ulah Ganjar yang mengeluarkan izin baru lingkungan kepada PT.Semen Indonesia yang kemudian dianulir sebagai adendum sudah menunjukkan bukti bila Ganjar mencoba membohongi rakyat dan lebih berpihak pada pabrik semen.
"Kalau nanti tanggal 17 Januari Gubernur Jateng tidak mematuhi putusan MA, maka itu sudah melawan hukum. Jadi wajib hukumnya kalau kita melawan", kata Imam Azis saat hadir di acara Solidaritas Jogja untuk Kendeng di Yogyakarta, kemarin malam.
Langkah perjuangan warga menggugat Semen Rembang mencapai kemenangan saat MA mengeluarkan putusan mencabut izin lingkungan Semen Rembang pada 5 Oktober 2016. Salinan putusan MA itu telah dikirimkan ke semua pihak penggugat dan tergugat pada 15 November 2016.
Untuk mengawal putusan MA, sejak awal Desember 2016 (5/12), ratusan warga Kendeng menggelar aksi jalan kaki dari Rembang ke Semarang sejauh 150 kilometer yang memakan waktu selama 5 hari.
Namun Ganjar belakangan disebut kedapatan diam-diam menerbitkan SK baru tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Gubernur kemudian membantah telah menerbitkan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) baru untuk pendirian pabrik Semen di Rembang.
Ganjar mengatakan, surat yang dikeluarkan pada 9 November 2016 dengan Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tersebut adalah Surat Izin Pengawasan Amdal atas laporan warga kepada Pemerintah Provinsi.
"Itu bukan izin baru kok. Itu pengawasan Amdal. Jadi pengawasan Amdal yang dilaporkan kepada kami terus kemudian mereka mengajukan beberapa pelaksanaannya, terus kemudian ada koreksi-koreksi, sebenarnya baru sampai itu," kata Ganjar.
Kini Ganjar dibebani kewajiban merespons putusan MA dengan tenggat besok. Sikap dan keputusan Ganjar nantinya akan menjadi penentu bagi buah perjuangan warga Kendeng yang mengawal kasus ini sejak lama.