Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPRD Kabupaten Klaten Andy Purnomo terkait kasus dugaan suap promosi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Klaten. Andy, yang juga anak kandung Bupati Klaten Sri Hartini, diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Suramlan, staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Klaten.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Andy untuk mendalami perannya terkait pengisian jabatan di pemkab Klaten. Andy diduga mengetahui kasus ini setelah KPK menyita uang sebesar Rp3 miliar di kamarnya saat penggeledahan pada akhir Desember 2016.
"Kami menggali lebih jauh hasil penyitaan dan penggeledahan uang Rp3 miliar yang ditemukan dari kamar Andy Purnomo," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1).
Andy sempat ditengarai menjadi 'pengepul' uang hasil suap terkait pengisian jabatan. Namun Febri mengaku masih mendalami dugaan itu dengan meminta keterangan dan memeriksa catatan sejumlah pihak yang mendapatkan posisi pengisian jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada indikasi pihak-pihak yang berperan sebagai posisi pengepul. Tapi kami belum bisa sebutkan siapa saja dan perannya apa," kata Febri.
Sementara itu, Andy tak berkomentar banyak pada awak media usai menjalani pemeriksaan pada Senin (16/1) sore. Anggota fraksi PDI Perjuangan ini mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan terkait penemuan uang Rp3 miliar di kamarnya.
Kuasa hukum Andy, Dedy Suwandi mengatakan, selama pemeriksaan di KPK kliennya hanya diminta menjelaskan soal aliran uang dari hasil penggeledahan tersebut.
"Tadi klarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan penggeledahan dan itu sudah disampaikan ke penyidik," ucap Dedy.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan kepada delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kedelapan orang tersebut yakni sang Bupati Klaten Sri Hartini (SHT), Suramlan (SUL), staf PNS berinisial NP, staf PNS berinisial BT, Kabid Mutasi berinisial SLT, staf honorer berinisial PW, serta dua orang swasta SKN dan SNS.
Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya, Sri Hartini dan Suramlan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
(yul)