Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyalahkan tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait agenda pemeriksaan saksi yang tidak tuntas pada sidang kasus dugaan penodaan agama, Selasa (17/1). Tiga dari enam saksi tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, sejak awal pihaknya telah membicarakan daftar nama saksi yang akan mereka hadirkan dengan tim kuasa hukum Ahok. Namun, komunikasi itu tidak berjalan efektif.
"Sebetulnya koordinasi awal sudah, tapi koordinasi akhir semestinya mereka yang berkoordinasi dengan kami. Yang perlu kan mereka," ujarnya usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga saksi pelapor yang mangkir pemeriksaan adalah Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Asroi Saputra. JPU lantas mengajukan dua saksi fakta untuk menggantikan tiga saksi itu, yakni Yulihardi dan Nurcholis Madjid.
Kepada majelis hakiim, tim kuasa hukum Ahok menolak usulan JPU tersebut.
Humphrey Djemat, mewakili tim kuasa hukum Ahok, menyebut pengajuan dua saksi fakta oleh JPU tidak sesuai agenda sidang. Menurutnya, JPU harus terlebih dulu menyelesaikan pemeriksaan saksi pelapor, Selasa ini.
Lebih dari itu, Humphrey menuding saksi pelapor yang diajukan JPU telah bersekongkol. Ia menyebut kesaksian para saksi pelapor janggal.
"Kami minta semua diperiksa lebih dulu. Kelihatan jawaban pelapor di Palu dan yang di Jakarta sama sampai ke titik komanya," tutur Humphrey.
Saksi pelapor dari Palu yang dimaksud Humphrey adalah Gus Joy Setiawan. Ia bersaksi di muka persidangan dua pekan lalu. Humphrey curiga, ada pihak yang mengatur para saksi pelapor memberikan keterangan serupa.
Sementara itu, usai persidangan Ahok langsung bergegas menuju mobilnya. Ia tak mengeluarkan komentar kepada pewarta. Ia berkata, akan melanjutkan agenda kampanye Pilkada DKI Jakarta,
blusukan ke sejumlah kawasan.