Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan menunda sidang kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (24/1) mendatang. Sidang ditunda lantaran tiga dari enam saksi yang dijadwalkan dalam persidangan tak hadir.
"Sidang kami tunda Selasa 24 Januari 2017 pukul 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/7).
Jaksa Penuntut Umum mulanya berencana menghadirkan tiga saksi pelapor yakni Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan M Asroi Saputra. Lantaran ketiga saksi tak hadir, JPU berniat menggantikan dengan dua saksi fakta yakni Yulihardi dan Nurcholis Madjid.
Keputusan itu ditolak oleh tim kuasa hukum Ahok. Tim kuasa hukum beralasan mesti mempelajari terlebih dulu lantaran saksi yang dihadirkan tak sesuai dengan koordinasi.
Hakim Dwiarso menyatakan dalam KUHAP tak diatur soal kewajiban koordinasi. Namun ia meminta pada JPU dan tim kuasa hukum agar saling berkoordinasi demi kebenaran materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT