Hakim Tegur Polisi Bogor yang Salah Tulis Laporan Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2017 12:03 WIB
Anggota Polres Bogor Ahmad mengaku saat membuat laporan menyerahkan keterangan sepenuhnya pada Willyudin selaku pelapor.
Ahok menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). (CNN Indonesia/Resa Esnir/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegur anggota Polres Kota Bogor Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Ahmad merupakan anggota polisi yang menerima laporan dari salah satu pelapor Ahok, Willyudin Dhani di Polresta Bogor pada 7 Oktober 2016.

"Mengapa saudara tidak menyarankan agar pelapor ke Polres Kepulauan Seribu?" tanya anggota majelis hakim, Selasa (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad beralasan tak bisa menolak setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

Majelis hakim mengatakan, peristiwa itu mestinya dilaporkan ke Polres Kepulauan Seribuan mengingat locus delicti atau lokasi kejadian ada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Selain lokasi, majelis hakim juga menyinggung tanggal peristiwa saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.

Dalam laporannya, Ahmad menuliskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 September 2016. Mestinya, 6 September jatuh pada hari Kamis dan pidato Ahok di Kepulauan Seribu terjadi pada 27 September 2016.

"Siapa yang menyebutkan tanggal dan hari? Memang di kantor anda kalendernya berubah-ubah tiap bulan?" tanya hakim anggota.

Ahmad mengaku saat membuat laporan menyerahkan keterangan sepenuhnya pada Willyudin selaku pelapor. Saat dikonfirmasi laporannya, kata Ahmad, tak ada penolakan dari Willyudin terkait isi laporan tersebut.

Terkesan Tak Serius

Atas jawaban itu, hakim menegur Ahmad yang terkesan tidak serius dan hati-hati saat menerima laporan dugaan pidana dari masyarakat.

"Anda harus serius kalau menulis tempus (waktu). Enggak boleh begini ini kan menyangkut nasib orang lain," kata hakim anggota.

Ahmad pun mengaku tak mencocokkan kembali laporan dari pelapor dengan kejadian yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa laporan itu telah disetujui dan ditandatangani oleh Willyudin.

Hakim pun meminta pada Ahmad agar selalu mengecek kembali laporan dari pelapor. Sebagai polisi, hakim mengimbau pada Ahmad agar berhati-hati dalam menerima laporan dari masyarakat.

Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim pengacara menemukan kejanggalan mengenai lokasi kejadian dan tanggal saat kasus penistaan agama tersebut dilaporkan. Dari laporan Willyudin tercantum tanggal 6 September 2016 dengan lokasi penodaan agamanya di Tegalega, Bogor.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER