Kepolisian Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Selama 2016

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 07:45 WIB
Data Komnas HAM 2016 menunjukkan institusi Polri dilaporkan sebanyak 2.290 dari total laporan sebanyak 7.188.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat bersama komisioner Komnas HAM menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2016 di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/1). (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mencatat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM. Data Komnas HAM tahun 2016 menunjukkan Polri dilaporkan sebanyak 2.290 kali dari total laporan sebanyak 7.188.

"Laporan tahun 2016 kami sampaikan berdasarkan basis pengaduan. Ada tiga lembaga yang menjadi top skor, pertama masih kepolisian," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam gelaran konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/1).

Dalam laporan tahunan tersebut tidak dijelaskan secara rinci laporan dugaan pelanggaran HAM apa saja yang dikaitkan denga Polri. Namun laporan itu menunjukkan ada beberapa klafisikasi pelanggaran HAM yang terbilang tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaduan dugaan pelanggaran HAM pada klasifikasi hak atas kesejahteraan menempati posisi pertama dengan angka 2.748 laporan. Kemudian pengaduan dugaan pelanggaran HAM pada klasifikasi hak memperoleh keadilan menempati posisi kedua dengan jumlah 2.697 laporan.

"Pengaduan hak memperoleh keadilan cocok dengan data pengaduan. Di mana kepolisian, lembaga pengadilan itu menempati posisi cukup tinggi," kata Imdadun.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Roichatul Aswidah menjelaskan pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya agar dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polri berkurang. Selain mengirim surat, Komnas HAM juga membuat nota kesepahaman dengan Polri agar tidak melakukan dugaan pelanggaran HAM.

Aswidah mengatakan, tenggat waktu nota kesepahaman ini akan segera habis. Ia tidak menjelaskan secara rinci kapan tenggat waktu itu habis, namun Komnas HAM akan menemui Kepala Polri untuk memperpanjang nota kesepahaman tersebut.

Selain itu, Komisioner Subkomisi Pendidikan Dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan Komnas HAM sudah memberikan pendidikan dan penyuluhan pada kepolisian terutama di tingkat resor dan daerah.

Polisi berbasis HAM merupakan salah satu bentuk pendidikan dan penyuluhan Komnas HAM kepada kepolisian. Selain itu Komnas HAM juga mencetak buku saku HAM yang diberikan kepada Reskrim, Sabhara dan Tahti.

"Pelatihan bagi anggota Polri bekerjasama dengan divisi, khusunya divisi hukum dan HAM," kata Nurkhoiron.

Korporasi

Berdasarkan laporan tahunan Komnas HAM tahun 2016, korporasi menempati posisi kedua yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM. Korporasi tercatat dilaporkan sebanyak 1.030 dari total laporan sebanyak 7.188.

Tidak ada penjelasan rinci tentang klasifikasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi. Namun Imdadun menjelaskan laporan itu cocok dengan laporan pelanggaran HAM pada klasifikasi hak atas kesejahteraan sebanyak 2.748.

"Dengan membandingkan institusi dan hak yang diajukan, terlihat ada korelasi di mana hak atas kesejahteraan berkaitan dengan persoalan yang melibatkan korporasi dan pihak yang terlibat aktivitas yang ditimbulkan korporasi," kata Imdadun.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila menjelaskan pihaknya menerima banyak laporan korporasi sektor swasta yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Menurutnya hal itu terjadi karena pemerintah ingin memperluas perkebunann kelapa sawit, sedangkan kebanyakan korporasi kelapa sawit merupakan korporasi swasta.

"Pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai penghasil sawit terbesar, itu berdampak pada perluasan yang didalamnya potensi konflik agraria. Seharusnya ini jadi perhatian khusus pemerintah," kata Siti.

Meski begitu, tak semua konflik antara korporasi dengan masyarakat diselesaikan secara hukum. Kurang lebih ada 80 konflik antara korporasi dengan masyarakat yang diselesaikan secara mediasi oleh Komnas HAM. Tak jauh berbeda dengan proses hukum, mediasi juga memakan waktu yang cukup lama.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER