"Kami setuju dengan pemerintah berlaku yang lama. Harus mendapat dukungan 20 persen dari kursi DPR dan 25 suara sah," kata Rambe saat jumpa media di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (18/1).
Angka pada ambang batas presiden merupakan syarat bagi partai politik bila ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden. Partai yang tidak mencapai angka tersebut tidak bisa mencalonkan presiden, kecuali suatu partai berkoalisi sampai menyentuh angka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 mengatur mengenai gabungan partai. Ayat itu berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Politikus Golkar yang juga anggota Pansus RUU Pemilu ini menjelaskan pembahasan RUU Pemilu akan dimulai pada 17 Februari. Pansus RUU Pemilu sepakat untuk menyelesaikan pembahsan RUU Pemilu selesai pada 27 April.
Di sisi lain, Golkar telah menggelar pertemuan dengan Partai Nasional Demokrat (NasDem), kemarin (17/1). Dua partai pendukung pemerintah itu sepakat membentuk tim kerja dari masing-masing partai untuk merumuskan RUU Pemilu.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menjelaskan tim kerja berfungsi menyamakan pandangan kedua partai di tingkat fraksi sehingga tak ada lagi perdebatan di antara kedua partai saat pembahasan RUU Pemilu lebih lanjut. Paloh mengatakan tim kerja akan menyelesaikan rumusan pada minggu ini.