Soal Ambang Batas Presiden, Golkar Tetap Pilih Aturan Lama

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 14:53 WIB
Partai kecil yang tidak menyentuh angka ambang batas bisa berkoalisi atau bergabung dengan partai lain. Apa lagi partai yang bergabung diatur dalam UUD 1945.
Rambe Kamarul Zaman (tengah) menegaskan fraksinya sejalan dengan usulan pemerintah soal angka ambang batas presiden. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Rambe Kamarul Zaman menyatakan fraksinya setuju dengan usulan pemerintah mengenai angka ambang batas untuk mencalonkan presiden. Dalam draft Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengusulkan ambang batas presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah saat pemilu.

"Kami setuju dengan pemerintah berlaku yang lama. Harus mendapat dukungan 20 persen dari kursi DPR dan 25 suara sah," kata Rambe saat jumpa media di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (18/1).

Angka pada ambang batas presiden merupakan syarat bagi partai politik bila ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden. Partai yang tidak mencapai angka tersebut tidak bisa mencalonkan presiden, kecuali suatu partai berkoalisi sampai menyentuh angka tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rambe mengklaim Golkar tidak bermaksud untuk menyulitkan partai kecil lewat keputusan itu. Menurutnya, partai kecil yang tidak menyentuh angka ambang batas bisa berkoalisi atau bergabung dengan partai lain. Apa lagi, kata Rambe, partai politik yang bergabung diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 mengatur mengenai gabungan partai. Ayat itu berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

"Partai Golkar berpegang pada UUD. Melakui Fraksi Golkar, pembahasan yang perlu menentukan sikap itu tentu akan dibawa kepada paripurna DPR. Beberapa sikap yang terang dibawa ke paripurna DPR," kata Rambe.

Politikus Golkar yang juga anggota Pansus RUU Pemilu ini menjelaskan pembahasan RUU Pemilu akan dimulai pada 17 Februari. Pansus RUU Pemilu sepakat untuk menyelesaikan pembahsan RUU Pemilu selesai pada 27 April.

Di sisi lain, Golkar telah menggelar pertemuan dengan Partai Nasional Demokrat (NasDem), kemarin (17/1). Dua partai pendukung pemerintah itu sepakat membentuk tim kerja dari masing-masing partai untuk merumuskan RUU Pemilu.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menjelaskan tim kerja berfungsi menyamakan pandangan kedua partai di tingkat fraksi sehingga tak ada lagi perdebatan di antara kedua partai saat pembahasan RUU Pemilu lebih lanjut. Paloh mengatakan tim kerja akan menyelesaikan rumusan pada minggu ini.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER