Polisi Selidiki Bendera Merah Putih Berhuruf Arab Milik FPI

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 16:12 WIB
Undang-undang melarang setiap orang menulis huruf, angka, atau gambar di bendera Merah Putih. Perbuatan itu diancam penjara selama setahun dan denda Rp500 juta.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut institusinya akan menyelidiki pengibaran Bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab oleh massa Front Pembela Islam saat berunjuk rasa di depan markas besar Polri, Senin lalu. Ia berkata, pengibaran bendera diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

"Indonesia adalah negara hukum. Kalau itu tidak diatur, permasalahannya hanya moral dan sosial. Tapi ada undang-undang yang menyebut cara memperlakukan lambang negara termasuk bendera," ujarnya di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1).

Tito meminta supaya semua anggota kepolisian tidak menutupi pengibaran bendera tersebut. Ia pun mendesak FPI tidak berkilah dari kejadian itu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bendera yang sudah rusak, peraturannya tidak boleh dikibarkan, ada ancaman satu tahun. Bendera Merah Putih juga tidak boleh diperlakukan secara tidak baik, seperti membuat tulisan di bendera. Peraturan melarang itu," tuturnya.
Di media sosial, peristiwa pengibaran Bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab itu ramai dibicarakan netizien.

Pada sebuah foto yang mengabadikan kejadian itu terlihat seorang pedemo bersorban putih dan jaket hitam membawa Bendera Merah Putih di saat bergerak ke area demonstrasi.

Pada bagian merah di bendera yang dibawa pria itu terdapat kalimat syahadat laa Illaha Illallah yang artinya tiada Tuhan selain Allah. Sementara itu, sisi putih bendera itu terdapat gambar pedang.

Pengibaran bendera itu terjadi saat FPI menunut Mabes Polri mencopot Kepala Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Pimpinan FPI menuduh Anton membiarkan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia memukuli anggota mereka.
Aturan penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan bendera negara.

Pasal 67 pada UU tersebut melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Indonesia.

Para pelanggar pasal tersebut terancam dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER