Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Bali yakin berhak mengusut kasus dugaan pelecehan terhadap pecalang atau pengawal adat yang dituduhkan kepada juru bicara Front Pembela Islam, Munarman. Alasannya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengizinkan kepolisian di seluruh daerah menindak perkara yang didasarkan pada bukti digital.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja menuturkan, tempat kejadian (
locus delicti) perkara yang diatur UU ITE adalah seluruh wilayah yang dapat mengakses internet.
"
Locus delicti-nya di mana pun, selama masyarakat bisa mengakses internet yang memuat video dianggap fitnah itu. Kalau nanti ada masyarakat di luar Bali yang ikut merasa jadi korban, mereka juga bisa melapor ke kepolisian setempat," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengky mengeluarkan pernyataan tersebut untuk menanggapi komentar Munarman atas kasus yang menyeret namanya. Kemarin, saat bertemu anggota DPR di Jakarta, Munarman menyebut aduan terhadapnya salah alamat alias tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara.
Munarman menuding tuduhan pelecehan pecalang yang dilaporkan Yayasan Sandi Murti merupakan upaya adu domba. "Polda Bali tidak berwenang memeriksa laporan yang kejadiannya bukan di daerah mereka. Menurut saya aduan ini lucu," tuturnya.
Di luar perdebatan itu, Polda Bali terus menyelidiki kasus Munarman. Mereka telah memeriksa empat saksi, termasuk pelapor yang merupakan Pembina Yayasan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta.
Hengky mengatakan, Rabu ini penyelidik dijadwalkan meminta keterangan pimpinan Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Badung, Imam Bukhori.
Sebelum sampai ke gelar perkara, Hengky berkata, penyelidik akan melengkapi pengusutan kasus dengan meminta pendapat ahli bahasa, pidana, teknologi informasi, sosiologi, dan perwakilan redaksi
Harian Kompas.
"Penyelidik juga akan meminta keterangan orang yang mengetahui peristiwa yang dianggap fitnah itu setelah membuka gambar film dengan tulisan 'FPI Datangi Kompas'," katanya.
Awal pekan ini Munarman dilaporkan 20 warga Bali ke Polda Bali atas tuduhan pelecehan terhadap pecalang. Pernyataan Munarman disebut berpotensi memecah kerukunan umat beragama di Bali.
Pernyataan Munarman yang dipersoalkan adalah kata-kata jubir FPI itu saat beraudiensi dengan redaksi Harian Kompas di Jakarta, Juni 2016. Munarman ketika itu menuding media massa tersebut tidak berimbang saat memberitakan isu hukum Islam.
Ujaran Munarman itu muncul di Youtube dalam video berjudul
FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam.
"
Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," ujar Munarman dalam video tersebut.