Desakan FPI Copot Kapolda Jabar Tak Bisa Begitu Saja Dipenuhi

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 13:57 WIB
Semua yang disampaikan publik masukan ke Polri tapi masalah pergantian pejabat ada mekanismenya. Tak bisa serta merta orang usul diganti kemudian diganti.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan pencopotan jabatan anggota Polri harus melalui mekanisme yang berlaku. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian RI tidak bisa begitu saja memenuhi permintaan Front Pembela Islam untuk mencopot jabatan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan lantaran diduga menyalahgunakan jabatan.

FPI meminta supaya Kapolda Jabar diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena telah menjadi Ketua Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan pencopotan jabatan seseorang harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Meskipun ada tuntutan dari organisasi kemasyarakatan namun hal itu bukan menjadi alasan pencopotan jabatan seseorang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang disampaikan publik itu adalah masukan kepada Polri tetapi masalah pergantian pejabat itu ada mekanismenya, tidak bisa serta merta orang usul diganti kemudian diganti begitu saja," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1).

Boy menjelaskan, tahapan pencopotan jabatan seseorang harus melalui proses evaluasi untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Boy, jika pelanggaran itu terbukti maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti soal jabatan Kapolda Jawa Barat itu.

"Tetapi jika tidak ada pelanggaran apabila semua standar prosedurnya berjalan tentunya tidak cukup alasan dilakukan pergantian," tuturnya.

Boy menilai, seorang kepala kepolisian yang menjadi pembina dalam ormas tertentu adalah hal wajar lantaran polisi dianggap sebagai tokoh. Meski demikian, ormas tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik dan bisnis yang mengandung unsur profit.

"Membina ormas atau kelompok masyarakat dapat menjadi peluang bagi kepolisian untuk mengkondisikan masyarakat menjadi sadar hukum dan tidak terlibat kegiatan menyimpang," tuturnya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER