Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan, polisi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi. Mediasi untuk menyelesaikan masalah, kata Awi, seharusnya dilakukan oleh para pihak yang tengah bersengketa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Awi menyampaikan polisi juga tidak bisa menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang bersifat delik aduan. Menurutnya, penghentian penyelidikan terhadap laporan masyarakat hanya dapat dilakukan bila pelapor mencabut laporannya.
Lebih dari itu, Awi menyampaikan polisi akan tetap melanjutkan seluruh proses penyelidikan terhadap sejumlah laporan terkait Rizieq. Polisi pun akan meningkatkan status kasus yang menyeret nama Rizieq itu ke tahap penyidikan jika telah menemukan dua alat bukti.
"Ini semua masih berproses," katanya.
Hingga saat ini, terdapat enam laporan dugaan pidana yang dilakukan Rizieq, lima laporan ditangani Polda Metro Jaya, dan satu laporan oleh Polda Jawa Barat.
Enam laporan tersebut dibagi dalam tiga kasus, yaitu pernyataan Rizieq soal 'palu-arit' di lembaran mata uang rupiah yang baru, dugaan penodaan agama, serta terkait penodaan dasar negara Pancasila.
Para pelapor Rizieq di antaranya Solidaritas Merah Putih, Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF), Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Student Peace Institute, dan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri.