Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Panggilan pemeriksaan tersebut dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri lewat surat nomor B/Pk-86/2017/Tipidkor perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus dan diterbitkan pada Rabu (18/1).
Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylviana bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi kepentingan penyelidikan Sylviana diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan membawa dokumen terkait pada hari Jumat (20/1). Sylviana diminta hadir pada pukul 09.00 WIB di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Pemanggilan Sylviana terkait hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Erwanto Kurniadi.
"Benar mas," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/1).