Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ada beberapa saksi yang mengembalikan. Tapi kami belum memperoleh informasi rinci siapa saja pihak yang mengembalikan karena masih penanganan awal," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kerugian negara telah dikembalikan, Febri berkata, proses hukum akan tetap dilakukan pada saksi maupun tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Merujuk pada ketentuan pasal 4 Undang-undang 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Febri, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana pelaku tindak pidana. Namun pengembalian uang ini bisa menjadi faktor meringankan bagi yang bersangkutan dalam proses hukum selanjutnya.
"Jika kasus berlanjut bisa saja pengembalian uang ini jadi faktor meringankan baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun saat di persidangan," kata Febri.
Pemeriksaan KPKDalam pemeriksaan hari ini, KPK telah meminta keterangan pada tujuh orang saksi termasuk Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi. Asep menjadi saksi bagi tersangka Heru Siswanto yang merupakan Kepala Perum Perhutani.
Febri berkata, pemeriksaan pada Asep bukan sebagai Direktur Utama PT Berdikari namun saat menjabat sebagai mantan direktur di pupuk kujang.
"Kami konfirmasi soal asal pupuk yang menjadi pupuk urea tablet," tutur Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013. Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi PT Berdikari (Persero), salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dua dari lima tersangka di antaranya merupakan Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi dan Direktur Utama PT Berdikari periode 2012-2013 Libraro El Arif.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni mantan Kepala Perum Perhutani Heru Siwanto, mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Bambang Wuryanto, dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto.