Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menemui Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Jumat mendatang. KPK ingin membahas sumbangan kompensasi dari pengembang proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Kami akan tanya sumbangan itu masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau tidak, rugi atau tidak," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (18/1).
Pembahasan soal sumbangan dana itu, kata Agus, merupakan satu dari beberapa fokus KPK pada penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang tindak pidana korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui Perma itu, Agus berkata, KPK ingin menindak korporasi yang secara ilegal mengeksploitasi sumber daya alam, termasuk proyek reklamasi.
Saat disinggung terkait pemidanaan pengembang proyek reklamasi, Agus menyebut lembaganya baru sampai tahap pengumpulan data. "Belum sampai situ," katanya.
KPK sebelumnya menelusuri aliran dana dari perusahaan pengembang terkait proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Dana itu diduga berasal dari gabungan beberapa pengembang untuk sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta pada kasus dugaan suap peraturan daerah mengenai reklamasi, yakni mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan karyawannya Trinanda Prihantoro.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, sebagai penerima suap, telah divonis menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman melalui Trinanda untuk menunda pengesahan raperda.
Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang.