Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap 62 Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah status keimigrasiannya di beberapa apartemen, Kamis (19/1). Dari 62 WNA yang ditangkap, hampir semuanya berkewarganegaraan Nigeria dan hanya 1 orang berasal dari Mesir.
Direktur Pengawasan dan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yurod Saleh mengatakan, dari puluhan WNA yang ditangkap, tiga orang di antaranya terbukti menggunakan narkotik jenis Sabu dan Benzoat. Para WNA yang positif menggunakan narkotik itu akan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kemudian, 13 orang diantaranya memiliki paspor dan sertifikat UNHCR (pengungsi/pencari suaka). Ada 5 orang memiliki paspor dan mereka sudah
overstayed antara 4-6 bulan. Kemudian, 26 orang hanya memiliki sertifikat UNHCR dan 18 orang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian," tutur Yurod di Kanwil Imigrasi Jakarta Utara, Jumat (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yurod belum mengetahui pintu masuk yang digunakan 62 WNA tersebut ke Indonesia. Namun, menurutnya, para WNA tersebut kerap melakukan penipuan melalui media sosial dan menjalankan bisnis ekspor pakaian selama di Jakarta.
Penipuan dilakukan beberapa WNA melalui media sosial. Sementara, bisnis yang dikembangkan umumnya berupa ekspor-impor pakaian.
"Kita sedang lakukan pemeriksaan untuk mengetahui sampai sejauh mana, apa yang mereka lakukan. Barang bukti seperti paspor,
handphone, laptop, sertifikat UNHCR telah diamankan. Khusus sertifikat itu kita akan minta klarifikasi dari UNHCR apakah asli atau palsu," katanya.
Deportasi dan Tangkal
Yurod berkata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemkumham akan melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 62 WNA yang ditangkap. Selain itu, dimungkinkan juga akan dilakukan tindakan
pro justicia terhadap mereka.
Dengan begitu, besar kemungkinan para WNA yang ditangkap akan langsung dideportasi dan ditangkal untuk masuk kembali ke Indonesia.
Untuk mencegah keberadaan WNA bermasalah ke depannya, Yurod berkata akan memanggil pengelola apartemen agar lebih aktif mendata para WNA di lokasi masing-masing.
"Kami sudah ada ketentuan dalam UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 bahwa setiap tempat yang menampung orang asing wajib melakukan pendataan dan melaporkannya ke imigrasi setempat, untuk mengetahui lebih jauh apa kegiatan mereka di tempat tersebut. Kami akan panggil pengelola-pengelola," katanya.