Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar memastikan, para nelayan akan mendapatkan keamanan dan kenyamanan, meskipun melaut dengan menggunakan cantrang. Dia menegaskan, ketakutan nelayan terkait Surat Edaran soal pendampingan itu memang terkait jaminan hukum yang dianggap tidak jelas.
"Tidak akan ditindak, peralihan ke alat ramah memang waktunya tidak sebentar, nelayan tetap bisa melaut asal ada catatan mereka sedang melalukan proses (peralihan)," kata Zulficar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses peralihan itu harus menunggu persetujuan bank untuk kredit yang diajukan nelayan, untuk beli alat tangkap baru juga tidak sebentar, kemudian nanti juga ada modifikasi kapal, bahkan bisa jadi nelayan juga harus menunggu persersetujuan pemerintah terkait wilayah penangkapannya," kata dia.
"Memang tidak ada (surat resmi) tapi kami juga berkoordinasi dengan Syahbandar, mereka juga kami beri data siapa saja nelayan yang (sedang) melakukan proses penggantian," kata dia.
Zulficar juga memastikan, ketiadaan penindakan hukum itu tidak sama dengan relaksasi cantrang seperti yang dilakukan tahun lalu. Langkah kali ini disebut murni agar nelayan segera melakukan proses penggantian cantrang.
"Jangan disamakan dengan relaksasi, karena nelayannya sedang masa proses," kata Zulficar.
Sementara itu, Ketua Front Nelayan Bersatu Bambang Wicaksono mengatakan pemerintah, dalam hal ini KKP, harusnya tetap memberikan surat edaran agar keputusan tersebut berada dalam payung hukum dan jalur hukum yang jelas.
Oleh karena menurut dia apa yang dikatakan oleh pemerintah justru sangat berbeda jauh dengan apa yang terjadi di lapangan.
"Tetap harus ada (surat resmi) karena upaya-upaya itu saja belum ada di lapangan, contohnya saja bank teknis tetap mensyaratkan tambahan agunan apabila ingin menambah pinjaman, tapi kan sulit karena selurub sertifikat dan gross akta sudah digunakan untuk agunan lama," kata dia. (gil)