Ia mengaku tak tahu pertanyaan apa nantinya yang akan dilayangkan penyidik dan keterangan apa yang harus disampaikan olehnya.
"Saya sendiri heran apa yang ditanya, apa yang mau ditunjukan nanti," kata Rizieq sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diminta menerangkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang akan ia jalani, Rizieq menolak. Ia mengatakan akan menjalani pemeriksaan lebih dulu dan berjanji memberikan keterangan lebih detail.
Penyidik Ditreskrimsus memanggil Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi soal tuduhan Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah tahun emisi 2016.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, membantah kliennya telah menyebarkan hasutan dengan menuduh Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah tahun emisi 2016.
Menurutnya, Rizieq mengkritik kebijakan pemerintah sebagai warga negara. Kapitra menegaskan, kewenangan tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 8 dan 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat.
"Negara bekerja untuk masyarakat. Masyarakat tidak bekerja untuk negara, jadi boleh masyarakat melakukan otokritik terhadap negara," kata Kapitra. (gil)