Pengibar Merah Putih Berhuruf Arab di Demo FPI Jadi Tersangka

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Jan 2017 18:23 WIB
Setelah penetapan tersangka, Polda Metro Jaya langsung menahan NF, terduga pengibar bendera Merah Putih bertuliskan aksara Arab.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Aulia Bintang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya menahan NF, pengibar bendera Merah Putih bertuliskan aksara Arab pada unjuk rasa Front Pembela Islam di depan Markas Besar Polri, Jakarta, 16 Januari lalu. Penahanan itu diawali penangkapan NF di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, usai penangkapan, instansinya lantas menetapkan NF menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan bendera negara.

"Sudah ditahan dan resmi menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1).
Argo mengatakan, penyidik menduga NF sengaja mencoret bendera Merah Putih untuk menunjukkan aspirasi kepada kepolisian. Ia berkata, tidak ada pihak lain yang memerintahkan NF menuliskan kalimat berbahasa Arab di bendera negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, kata Argo, polisi telah memeriksa empat saksi terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan NF. Empat orang itu merupakan pelapor dan anggota FPI yang turut berdemonstrasi bersama NF.

"Kami juga masih memeriksa empat saksi lainnya, ada yang melapor, melihat dan mendengar kejadian itu sendiri," tutur Argo.
Pengibaran bendera itu terjadi saat FPI menunut Mabes Polri mencopot Kepala Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Pimpinan FPI menuduh Anton membiarkan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia memukuli anggota mereka.

Aturan penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan bendera negara.

Pasal 67 pada UU tersebut, melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Indonesia.

Para pelanggar pasal tersebut terancam dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
(abm/les)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER