Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Polda Jawa Barat hari ini mengadakan gelar perkara untuk menentukan nasib Rizieq Shihab. Kepolisian Polda Jabar menangani kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara dengan Rizieq sebagai pihak yang dilaporkan.
Gelar perkara kedua ini akan menentukan status Rizieq dalam kasus itu, apakah menjadi tersangka atau penyidik harus mencari bukti tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Saya kira masalah waktu saja, penegakan hukum perlu waktu. Masalah hukum acara harus dipatuhi," kata Boy saat ditemui di Mabes Polri, Senin (23/1).
Polisi telah meningkatkan status dugaan lambang negara ke tingkat penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan ini telah diserahkan ke kejaksaan, namun tanpa penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami akan menentukan status Rizieq menjadi tersangka atau tidak setelah gelar pekara kedua,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus, pekan lalu.
Boy mengungkapkan gelar perkara murni kepentingan dari penyidik dan di situlah dibahas apakah kasus yang tengah diusut bisa dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Jika ada kekurangan, maka penyidik masih diberi waktu untuk melengkapi bukti-bukti tersebut.
Tak hanya barang bukti, Boy mengatakan keterangan saksi ahli pun masih dibutuhkan dalam pengambilan keputusan di gelar perkara.
"Macam-macam, saksi ahli, barang bukti, minta persetujuan penyitaan ke pengadilan, administrasi lah," kata dia.
Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.
Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduan itu diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala', sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
[Gambas:Video CNN] (yul)