Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Student Peace Institute melaporkan Rizieq berdasarkan rekaman video yang menyebar di media sosial. Laporan itu diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus.
"Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama," ujar Doddy Abdallah, selaku pihak pelapor, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Student Peace Institute itu mengatakan, Rizieq tidak seharusnya mengucapkan kalimat tersebut. Dia menilai, ucapan Rizieq telah mencampuri urusan agama lain.
Berdasarkan surat tanda bukti lapor, Rizieq dilaporkan atas tindak pidana menyebarkan kebencian atau SARA. Dia dijerat dengan pasal 156 KUHP Jo Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Rizieq, kata Doddy, pihaknya juga melaporkan pemilik akun Twitter @SayaReya. Akun itu diketahui telah menyebarkan video yang merekam ucapan Rizieq tersebut.
Meski demikian, Doddy belum mengetahui secara pasti siapa pemilik akun tersebut. Dia melaporkan pemilik akun itu dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik.
Untuk memperkuat laporannya itu, Doddy menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi salinan video dan foto akun Twitter @SayaReya, penyebar video.
Sebelumnya, Rizieq Shihab juga telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama. Laporan tersebut disampaikan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) berdasarkan rekaman video di media sosial. (pmg/yul)