Polisi Tangguhkan Tersangka Pembawa Merah Putih Berhuruf Arab

CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2017 13:47 WIB
Penangguhan penahanan dan penjaminan diajukan istri Fahmi yang ditemani ustaz Arifin Ilham di Markas Polres Jakarta Selatan.
Kabag Mitra Biro Penmas Polri Kombes Awi Setiyono menyatakan Polri mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Nurul Fahmi.(CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Nurul Fahmi, tersangka pengibar bendera Merah Putih berhuruf Arab.

Penangguhan penahanan dan penjaminan diajukan istri Fahmi yang ditemani ustaz Arifin Ilham di Polres Jakarta Selatan.

Polisi mengabulkan permintaan penangguhan karena alasan subyektif dan obyektif. Alasan subyektif karena istri Fahmi baru melahirkan 12 hari lalu sehingga memerlukan perhatian Fahmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Alasan objektifnya, yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono, Jakarta, Selasa (24/1).
Awi mengungkapkan penyidikan yang berlangsung selama empat hari pasca ditangkapnya Fahmi pada Kamis (19/1) malam, akan tetap berjalan.

Fahmi memiliki kewajiban lapor kepada pihak Polres Jakarta Selatan sebanyak dua kali dalam seminggu. "Yang bersangkutan kami wajibkan lapor hari Senin dan Kamis," tuturnya.

Fahmi dicokok polisi saat berdemo bersama FPI menuntut Mabes Polri mencopot Kepala Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Pimpinan FPI menuduh Anton membiarkan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia memukuli anggota mereka.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, Fahmi diduga membuat enam bendera yang terdiri dari dua bendera besar dan empat bendera kecil. Bendera itu digunakan saat aksi 411 dan aksi 212 serta kegiatan aksi lain bersama FPI.

Polisi mengetahui hal itu dari barang bukti yang didapat juga rekaman video.

"Khusus barang bukti yang ada sekarang adalah barang bukti yang digunakan di aksi 411, aksi 212. Untuk bendera besar di Mabes Polri, yang bersangkutan minjam dan diambil di mobil komando," tuturnya.

Fahmi dijerat atas dugaan penyalahgunaan bendera Merah Putih yang diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan bendera negara.
Pasal 67 pada UU tersebut mengatur larangan orang untuk mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Indonesia. Para pelanggar diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER