Pernyataan itu dia sampaikan di tengah rapat paripurna DPR, Selasa (24/1). Menurut Al Muzamil, tindakan Kepolisian menangkap pembawa bendera itu, Nurul Fahmi berlebihan.
"Kami ingatkan Polri, DPR punya hal untuk melakukan pengawasan, NF ditangkap malam-malam seperti pengedar atau teroris saja. Tolong untuk Jokowi mohon untuk ikut memantau kinerja Kapolri," ujar Al Muzammil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memberikan beberapa contoh gambar bendera Merah Putih yang ada lambang Metallica, OI, dan lain-lain. NF yang tanpa pelopor akan diusut, kenapa pelaku lain tidak diusut?" ujarnya.
"Apakah syahadat termasuk kata-kata kotor? Padahal kata-kata suci. Saya minta Kapolri untuk tegakan supremasi hukum. NF ditangkap seperti seorang teroris dan pengedar narkoba," kata dia.
Pengibaran bendera itu terjadi saat FPI menunut Mabes Polri mencopot Kepala Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Pimpinan FPI menuduh Anton membiarkan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia memukuli anggota mereka.
Aturan penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan bendera negara.
Pasal 67 pada UU tersebut, melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Indonesia.
Para pelanggar pasal tersebut terancam dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
(obs)