Kasus Bendera, Jokowi Diminta Pantau Kinerja Kapolri

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2017 13:29 WIB
Tindakan polisi menangkap pembawa bendera Nurul Fahmi dinilai berlebihan. Presiden diminta memantau kinerja Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus itu.
Presiden Jokowi diminta memantau kinerja Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus pencoretan bendera merah putih bertuliskan huruf arab. (CNNIndonesia/ Aulia Bintang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Al Muzammil meminta Presiden Joko Widodo untuk memantau kinerja Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus pencoretan bendera merah putih bertuliskan huruf arab.

Pernyataan itu dia sampaikan di tengah rapat paripurna DPR, Selasa (24/1). Menurut Al Muzamil, tindakan Kepolisian menangkap pembawa bendera itu, Nurul Fahmi berlebihan.

"Kami ingatkan Polri, DPR punya hal untuk melakukan pengawasan, NF ditangkap malam-malam seperti pengedar atau teroris saja. Tolong untuk Jokowi mohon untuk ikut memantau kinerja Kapolri," ujar Al Muzammil.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan NF, pengibar bendera Merah Putih bertuliskan aksara Arab pada unjuk rasa Front Pembela Islam di depan Markas Besar Polri, Jakarta, 16 Januari lalu. Penahanan itu diawali penangkapan NF di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, Al Muzammil mempertanyakan pencoretan bendera lain yang terjadi selain dalam kasus ini tidak diusut. Dia mencontohkan, pencoretan bendera merah putih juga kerap ditemui dalam cover album musik maupun spanduk.

"Saya memberikan beberapa contoh gambar bendera Merah Putih yang ada lambang Metallica, OI, dan lain-lain. NF yang tanpa pelopor akan diusut, kenapa pelaku lain tidak diusut?" ujarnya.
Menurut Al Muzzammil, jika kepolisian hanya mengusut kasus NF dalam pencoretan bendera, maka asas keadilan dalam hukum telah dilanggar.

Selain itu, Al Muzammil menilai, huruf arab dengan lafadz syahadat di bendera merah putih yang dibawa NF, tidak termasuk penodaan terhadap bendera.

"Apakah syahadat termasuk kata-kata kotor? Padahal kata-kata suci. Saya minta Kapolri untuk tegakan supremasi hukum. NF ditangkap seperti seorang teroris dan pengedar narkoba," kata dia.

Pengibaran bendera itu terjadi saat FPI menunut Mabes Polri mencopot Kepala Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Pimpinan FPI menuduh Anton membiarkan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia memukuli anggota mereka.

Aturan penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan bendera negara.

Pasal 67 pada UU tersebut, melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Indonesia.

Para pelanggar pasal tersebut terancam dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER