Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Iman Sudirman mengaku tidak pernah menyebutkan pasal yang bisa menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu saat membuat laporan.
Iman mengaku dirinya hanya melaporkan Ahok karena dianggap telah menodai kesucian agama Islam yang dianutnya.
"Tidak ada pasal, hanya melaporkan, saya memang tidak ngerti pasal," kata Iman saat memberikan kesakian dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Namun, terkait hal itu hakim mempertanyakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh saksi tersebut.
Hakim menyebut, dalam BAP milik Iman tertulis bahwa dirinya melaporkan Ahok karena diduga melakukan penodaan agama yakni pasal 156a KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba itu pertanyaan nomor dua, itu jawabanya pernyataan saudara bukan?" kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto.
Terkait hal ini, Irman tetap menolak bahwa pernyataan itu dibuat oleh dirinya. Iman menegaskan saat membuat laporan di Mapolda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016 lalu, dia hanya melaporkan Ahok tanpa embel-embel pasal yang dia cantumkan.
"Saya tidak tahu, mungkin itu salah," ucap Iman menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menyangkut hal tersebut hakim pun mempertanyakan terkait kebenaran BAP milik Iman. Karena sepanjang persidangan Iman kerap membantah isi BAP yang ditandatangani oleh dirinya.
Penulisan keterangan waktu pun kembali dipermasalahkan karena dalam keterangannya Iman Sudirman diperiksa pada 18 November dengan keterangan waktu WIB. Padahal, Iman diperiksa di Mapolda Sulteng, Palu, yang semestinya menggunakan keterangan waktu bagian tengah (WITA).
"Saudara yakin sudah baca isi BAP-nya? Kenapa tidak teliti? Ini banyak yang salah, bagaimana kok bisa saudara tanda tangan?" kata majelis hakim.
(obs)