Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak yang melaporkan Megawati Soekarnoputri, mempermasalahkan dua kalimat yang dinyatakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Atas pernyataan dua kalimat tersebut, Megawati dituding menistakan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, dua kalimat tersebut dituangkan pelapor dari lembaga swadaya masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman (51), saat membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kemarin.
Megawati menyatakan kalimat tersebut saat berpidato dalam ulang tahun ke-44 PDIP di Jakarta beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara HUT ke-44 PDIP. Terlapor Megawati diduga mengeluarkan kata-kata, intinya menurut si pelapor, (Mega) melakukan penodaan agama," kata Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (24/1).
Kalimat pertama yang dipermasalahkan berbunyi, "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memposisikan diri mereka sebagai pembawa
self fullfilling prophecy, para peramal masa depan".
Sementara kalimat kedua berbunyi, "Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya".
Baharuzaman melaporkan Megawati ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana penodaan agama. Ia menuduh Megawati melanggar Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP soal penodaan agama.
Laporan diterima dan ditandangani oleh staf Siaga Bareskrim Komisaris Usman dan dengan nomor laporan TBL/46/I/2017/Bareksrim.
Polisi menurut Rikwanto, akan melakukan langkah-langkah penyelidikan seperti biasanya. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Megawati sebagai terlapor.
Namun, ia menyatakan, sebelum memeriksa Presiden RI ke-5 itu, penyelidik akan meminta keterangan ahli bahasa lebih dahulu.
"Prosesnya akan kami perlakukan seperti laporan biasa. (Terlapor) akan diperiksa pada waktunya," ujar Rikwanto.
Pelapor, Baharuzaman, juga diketahui mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Utara. Namun saat ini ia berkiprah di lembaga swadaya masyarakat. S
aat melaporkan Megawati, Baharuzaman mencantumkan pekerjannya sebagai Humas Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Dewan Perwakilan Daerah FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin membenarkan pelapor bekas pengurus FPI. Namun FPI sendiri tidak tahu menahu perihal laporan tersebut.
"Kalau soal laporan dia ke polisi saya tidak tahu. FPI belum ada membuat laporan soal Megawati," kata Novel.
(sur)