Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta untuk Kwartir Daerah Pramuka DKI tahun 2014-2015, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Iya kemarin sudah naik sidik," kata Kepala Sub Direktorat I Tipidkor Bareskrim Polri Komisaris Besar Ade Deriyan saat dihubungi, Rabu (25/1).
Ade menuturkan, meskipun pengusutan perkara dalam kasus itu telah sampai ke tingkat penyidikan, instansinya belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka. "Belum. Masih penyidikan," kata Ade.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan Kwarda Pramuka DKI Jakarta menerima dana bantuan sosial sebesar Rp13,62 miliar yang berasal dari APBD DKI Jakarta 2014 pada tahun anggaran 2014 dan 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, dana bantuan sosial itu diberikan dalam dua periode, masing-masing sebesar Rp6,81 miliar.
"Jadi itu anggaran yang dikasih ke Kwarda Pramuka DKI itu Rp6,81 miliar, itu diberikan dua kali," kata Martinus, Kamis pekan lalu.
Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta saat itu, Sylviana Murni, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada perkara tersebut.
Namun Sylviana yang kini tengah bertarung pada Pilkada DKI menyebut surat panggilan Polri untuknya keliru. Ia berkata, dana yang diterima lembaganya dari Pemprov DKI bukan bansos, melainkan hibah.
Syvliana menuturkan, dana hibah itu disalurkan berdasarkan SK Gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani orang nomor satu di Jakarta saat itu, Joko Widodo.
Dana hibah itu, kata Sylviana, digunakan untuk menutup biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI periode 2013-2014 sebesar Rp6,8 miliar.
Selain kasus dugaan korupsi dana bansos untuk Kwarda Pramuka, Sylviana juga akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al Fauz, Jakarta Pusat. Pengusutan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan APBD sebesar Rp27 miliar itu. Untuk kepentingan penyidikan, polisi segera memanggil Sylviana, yang menjabat Wali Kota Jakarta Pusat 2008-2010.
(abm/yul)