Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni menjamin suaminya, Gde Sardjana, bakal kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan makar. Wanita yang mendampingi calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono itu menyebut kasus yang menimpa suaminya sebagai ujian dari Tuhan.
"Rasanya hari ini (dipanggil polisi), ya. Suami saya sangat kooperatif, kok. Ini negara hukum, namanya praduga tak bersalah itu jelas. (Suami) dipanggil kapan saja sepanjang sehat pasti datang karena kami yakin kami tak punya masalah apapun. Allah maha segalanya, kok," kata Sylviana kepada wartawan, Jumat (30/12).
Gde Sardjana akan diperiksa Jumat siang ini di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui soal aliran dana terhadap Jamran. Jamran adalah tersangka kasus makar dan juga dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA.
Jamran ikut ditangkap bersama 10 tersangka kasus makar lain. Saat ini Jamran bersama adiknya, Rizal Kobar dan aktivis politik Sri Bintang Pamungkas berada di ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Besok (hari ini) jam 13.00 WIB, suami dari Ibu Sylviana akan diperiksa untuk saksi tersangka makar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono CNNIndonesia.com, di Polda Metro Jaya, Kamis malam (29/12).
Sylviana menyebut kasus yang menimpa suaminya sebagai ujian dari Tuhan. Ia juga mengaku tidak menyangka suaminya akan dipanggil polisi atas kasus dugaan makar.
"Kami sadar sedang menghadapi ujian dan kami Insya Allah menjadi keluarga yang solid. Saya yakin Allah bersama kami, ini ujian buat kami," kata Sylviana.
"Saya enggak sempat berpikir
gitu (suami terlibat) karena saya tahu banget suami saya gitu. Keluarga saya semua sampai saya bilang ikutin kami saja deh 24 jam. Saya punya dua anak, terus suami saya rasanya semua kegiatan transparan," perempuan berusia 58 tahun ini menuturkan.
Kasus makar mencuat saat kepolisian menangkap 11 tokoh dan aktivis pada Jumat, 2 Desember, bertepatan dengan Aksi Bela Islam III.
Polisi kemudian menetapkan 10 tersangka dari 11 orang yang ditangkap dalam perbuatan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, 10 orang tersebut yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.
Makar didefinisikan sebagai upaya menggulingkan upaya pemerintahan yang sah. Khususnya dalam hal ini, dilakukan dengan cara pemufakatan atau bersama-sama.
(wis/rdk)