Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Patrialis ditangkap bersama 10 orang lainnya, diduga menerima hadiah terkait uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bukan sekali ini hakim kontitusi tertangkap tangan. Tiga tahun sebelum Patrialis terjerat, mantan ketua MK Akil Mochtar dicokok KPK karena menerima suap sekitar Rp3 miliar dalam mata uang asing dan rupiah pada awal Oktober 2013.
Akil merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus pimpinan dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akil ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta saat bersama Chairunnisa, politikus Partai Golkar sekaligus pengurus Majelis Ulama Indonesia dan juga Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni 2014 memvonis Akil terbukti bersalah dan dihukum seumur hidup. Hakim menyatakan Akil terbukti bersalah atas berbagai kasus suap terkait sengketa Pilkada.
Dia diantaranya dinyatakan terbukti menerima uang Rp3 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak (Rp1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan US$ 500 ribu) serta Pilkada Kota Palembang (Rp19,866 miliar).
Akil juga terbukti menerima Rp1 miliar untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Kabupaten Pulau Morotai (Rp2,9 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp1,8 miliar), serta menerima janji berupa uang untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur (Rp10 miliar).
Pada Februari 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Akil sehingga hukumannya tetap seumur hidup.
Hukuman berat menimpa Akil karena dianggap telah diberi amanah besar sebagai seorang hakim konstitusi. Akil memimpin lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Saat menjadi juru bicara MK, Akil pada Maret 2012 pernah menyatakan usulan memotong jari tangan koruptor dan pemiskinan. Dia menyebut hukuman potong jari dan pemiskinan sebagai cara untuk membuat para pelaku kapok.
"Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," kata Akil.
Slogan yang sama pernah diungkapkan Patrialis saat menjabat Menteri Hukum dan HAM. Dia tegas mendukung hukuman mati bagi koruptor dan menyebut koruptor di Indonesia adalah pengkhianat.
Menurut Patrialis, Indonesia perlu meniru langkah China yang telah lebih dulu menerapkan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Undang-undang korupsinya mengatakan demikian. Masa kita masih harus berdebat soal itu," tegas Patrialis.
Baik Patrialis dan Akil sama-sama bersuara lantang mengecam koruptor, namun keduanya tak mampu menjaga diri dari jeratan korupsi.
(gil)