Bukan sekali ini hakim kontitusi tertangkap tangan. Tiga tahun sebelum Patrialis terjerat, mantan ketua MK Akil Mochtar dicokok KPK karena menerima suap sekitar Rp3 miliar dalam mata uang asing dan rupiah pada awal Oktober 2013.
Akil merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus pimpinan dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni 2014 memvonis Akil terbukti bersalah dan dihukum seumur hidup. Hakim menyatakan Akil terbukti bersalah atas berbagai kasus suap terkait sengketa Pilkada.
Pada Februari 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Akil sehingga hukumannya tetap seumur hidup.
Hukuman berat menimpa Akil karena dianggap telah diberi amanah besar sebagai seorang hakim konstitusi. Akil memimpin lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Saat menjadi juru bicara MK, Akil pada Maret 2012 pernah menyatakan usulan memotong jari tangan koruptor dan pemiskinan. Dia menyebut hukuman potong jari dan pemiskinan sebagai cara untuk membuat para pelaku kapok.
"Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," kata Akil.
Menurut Patrialis, Indonesia perlu meniru langkah China yang telah lebih dulu menerapkan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Undang-undang korupsinya mengatakan demikian. Masa kita masih harus berdebat soal itu," tegas Patrialis.
Baik Patrialis dan Akil sama-sama bersuara lantang mengecam koruptor, namun keduanya tak mampu menjaga diri dari jeratan korupsi.
(gil)