Jakarta, CNN Indonesia -- Permintaan diputarnya rekaman yang berisi pembicaraan sejumlah pihak tentang upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi mengemuka pada sidang pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, hari ini.
Pada penghujung sidang, Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meminta Bambang untuk memberikan konfirmasi tentang kebenaran soal keberadaan rekaman tersebut. Jika memang benar ada, Patrialis meminta rekaman tersebut diputar di muka sidang.
"Pada surat yang diajukan kuasa hukum ke MK, butir tiga menyatakan keterangan Novel Baswedan tentang adanya upaya penghalangan pemberantasan korupsi, bahwa ada rekaman disimpan KPK. Apakah pemohon mengetahui dan dapat mengajukan bukti rekaman itu," ujar Patrialis, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bambang mengatakan, sebagai pimpinan nonaktif KPK dia tidak memiliki kapasitas untuk memaparkan ada atau tidaknya rekaman itu.
Meski demikian, menurut Bambang, hakim sebenarnya dapat dengan mudah memahami upaya pelemahan KPK melalui sekuel pemidanaan dirinya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Bambang mengungkapkan, dalam kurun waktu tak sampai satu pekan kepolisian dapat memproses laporan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Tak hanya itu, kepolisian juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar dia diberhentikan sementara dari KPK.
Pernyataan serupa juga dinyatakan saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Bambang, Ganjar Laksamana. Pengajar hukum pidana di Universitas Indonesia ini mengatakan, pemidanaan yang diterapkan kepada Bambang tidak masuk akal.
"Apa yang dibawa pelapor sehingga tahap penyidikan dapat dicapai dalam sehari," katanya.
Ganjar juga mengaku bertanya-tanya apa yang membuat penyidik begitu cepat mendapatkan keterangan ahli dalam kasus Bambang tersebut. "Kapan mengirimkan surat permohonan, kapan dibalas dan dari universitas mana," katanya.
Ganjar menyatakan, proses pemidanaan yang begitu cepat memporakporandakan hukum acara pidana yang sistematis.
Permintaan dibeberkannya rekaman upaya pelemahan lembaga antirasuah ini bermula pada saat Novel Baswedan duduk sebagai saksi di muka sidang. Dia mengatakan pimpinan KPK memegang bukti rekaman pelemahan KPK. Namun pernyataan penyidik KPK itu langsung dibantah pimpinan sementara komisi antikorupsi, Johan Budi.
"Kalau menanyakan apakah ada proses penyadapan terkait perkara terakhir yang kemudian menimpa pak BW, AS, dan Novel sebagai tersangka, tadi sudah dicek kemana-mana. Dari banyak bagian yang disimpulkan bahwa tidak ada sadapan yang berkaitan itu," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, awal Juni lalu.
Sebagaimana diketahui, Bambang mengajukan pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua aturan itu mengatur, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa serta dapat diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
(meg)