Tersangka Penyuap Mengaku Pernah Bertemu Patrialis Akbar

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 27 Jan 2017 17:50 WIB
Basuki Hariman mengaku bertemu Patrialis Akbar untuk membahas UU Ternak. Namun ia membantah memberikan uang suap untuk hakim konstitusi itu.
Basuki Hariman mengaku bertemu Patrialis Akbar untuk membahas UU Ternak. Namun ia membantah memberikan uang suap untuk hakim konstitusi itu. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terduga penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman, pernah bertemu hakim Mahkamah Konstitusi itu untuk membahas perkara uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki mengakui hal itu kepada pewarta usai diperiksa KPK, Jumat (27/1).

"Saya hanya menyampaikan keluhan peternak yang usahanya collapse karena banyak daging India masuk ke Indonesia. Saya impor daging dari Australia yang lebih mahal dan itu menganggu bisnis saya," ucap Basuki.

Di luar itu, Basuki membantah tudingan penyidik tentang pemberian suap kepada Patrialis meskipun pengabulan uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan akan menguntungkan usahanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, orang yang menggugat ke MK itu benar. Jadi saya mau coba membantu supaya bisa dimenangkan perkaranya," ujarnya. 
Basuki berkata, ia tidak sepakat dengan ketentuan impor zonasi tertentu yang tercantum dalam beleid peternakan dan kesehatan hewan. Menurutnya, ketentuan merugikan pengusaha impor daging.

Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah 4/2016 yang menjadi dasar Indonesia untuk mengimpor daging yang statusnya belum tentu bebas dari penyakit mulut dan kuku.

"Saya lihat perkara uji materi ini lama sekali tidak diputus. Sementara belum ada putusan, sudah ada peraturan impor baru yang seharusnya dikeluarkan setelah putusan MK," tuturnya.
Di sisi lain, Basuki mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Kamaludin, terduga perantara suap pada perkara ini. Namun ia menyebut uang itu merupakan balas jasanya kepada Kamaludin yang telah mengenalkannya ke Patrialis.

"Saya enggak pernah bicara fee, apalagi bantuan untuk Patrialis. Kalau saya lihat, ini bisa-bisanya Kamaludin saja," ucap Basuki.

KPK menduga Patrialis menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Basuki. Suap diduga diberikan agar MK mengabulkan uji materi itu.

Saat operasi tangkap tangan, KPK telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf perkara 129 tentang uji materi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Atas tindakannya, selaku penerima suap, Patrialis dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara itu, selaku penyuap, Basuki disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
(abm/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER