MK Rapat Bahas Bocornya Draft Putusan ke Penyuap Patrialis

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 27 Jan 2017 13:15 WIB
Para hakim Mahkamah Konstitusi membahas kasus bocornya draft putusan uji materi. Draft ini dimiliki oleh penyuap Patrialis Akbar.
Pimpinan KPK membahas mengenai draft putusan yang bocor ke penyuap Patrialis. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para hakim konstitusi saat ini tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai beredarnya draf putusan uji materi undang-undang nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, penyuap Patrialis Akbar memiliki draft putusan uji materi.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, draf atau salinan putusan suatu perkara di MK bersifat rahasia dan tidak boleh dibocorkan.

"Apapun yang namanya draf putusan itu kan rahasia. Tidak boleh diketahui siapa pun sebelum diucapkan dalam sidang pleno. Sekarang sedang disiapkan langkah-langkah untuk itu," ujar Fajar ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Draf putusan ini, kata Fajar, boleh dibawa pulang oleh masing-masing hakim, namun para hakim harus tetap menjaga kerahasiannya dan tak bisa menyebarkan ke pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MK dianggap berlaku ketika diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Sementara uji materi soal UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut masih menunggu agenda pembacaan putusan.

"Saat dibawa pulang itu mestinya dikoreksi. Tapi kalau dimanfaatkan untuk hal lain ya itu urusan masing-masing hakim," katanya.

KPK sebelumnya mengungkapkan Patrialis diduga menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha berinisial BHR melalui perantara KM. Ia ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Mal Grand Indonesia, Jakarta. Suap itu diduga untuk membantu agar uji materi kasus itu dikabulkan.

Pada hari ini KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Patrialis untuk menyita beberapa dokumen. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Patrialis dan
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah kantor di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penggeledahan ini dilakukan sejak dini hari tadi.

Rukan ini ditempati oleh tiga perusahaan yaitu CV Sumber Laut Perkasa, PT Cahaya Sakti Utama dan PT Cahaya Timur Utama. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER